CB, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Benowo berhasil meringkus seorang tersangka pelaku perampasan Handphone, Jum’at (3/4) sekitar pukul 19.45 Wib.
Pelaku yang merupakan seorang pengangguran itu bernama Matsari bin Rais (41), asal Wonorejo 2/20,Kel. Manukan Kulon Surabaya. Ia ditangkap anggota Reskrim Polsek Benowo sesaat usai beraksi melakukan perampasan Handphone milik Mega Yulianti (12), warga Wisma Tengger 18/38, Kel. Kandangan Surabaya.
” Pelaku (Matsari,red) melakukan kejahatannya pada saat korban Mega Yulianti 12 tahun yang kebetulan korban berjualan es buah dipinggir jalan , tiba-tiba Hanphone nya diambil dengan cara paksa ( ditarik) oleh tersangka yang saat itu tersangka dari arah timur ke arah barat,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Benowo IPDA Jumeno Warsito.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo itu juga menuturkan, melihat Hp anaknya di ambil paksa oleh tersangka, korban berteriak maling sambil mengejar, karena jalanan licin sepeda motor tersangka tidak bisa lari dan bersamaan dengan itu anggota Reskrim kami sedang patroli disekitar TKP sehingga tersangja bisa kita tangkap,” ucap Jumeno.
Dari tangan tersangka petugas hanya bisa mengamankan satu buah HP merk Vivo warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk yamaha xion no. Pol L-3552-Y warna hitam.( sarana).
“Sementara itu, tersangka Matsari mengatakan, dirinya terpaksa melakukan kejahatan ini hanya untuk mendapatkan uang secara instan.
“Enggak ada kerjaan. Enggak ada uang jadi merampas Hp aja,” ujarnya singkat.
Kini akibat perbuatannya, tersangka harus menghadapi pasal 362 KUHP tentang penjambretan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.( sis )
