Sidang Praperadilan Amari Kembali Digelar, Pihak Termohon Tak Hadir

CB-Lumajang, Sidang perdana praperadilan yang diajukan Amari ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang seharusnya digelar, Selasa (9/2/2021). Namun sidang tersebut harus ditunda pekan depan, karena pihak termohon dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Lumajang tidak hadir.

Dari pantauan Cahaya Baru di PN Lumajang, sidang perdana yang seharusnya digelar pukul 1 siang, tidak nampak Kasat Reksrim maupun kuasa hukumnya. Sedangkan kuasa hukum dari Amari yang berjumlah 3 orang, Mahmud SH, Haris Eko Cahyono, SH, dan Kholidazia El HF SH.I MH terlihat hadir di sana.

“Pihak termohon tidak hadir, sidang dilanjutkan hari Selasa depan,” ungkap Haris Eko Cahyono.

Seperti diketahui, saat ini Amari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Lumajang dalam dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. Sementara Mahmud menjelaskan, pihaknya kembali mengajukan praperadilan karena tidak puas dengan putusan praperadilan yang sebelumnya juga diajukan ke PN Lumajang.

“Yang kemarin kan dua persoalan, tentang pemaksaan keterangan supaya Amari mengakui melakukan pencurian. Karena kemudian sudah menyerahkan barang-barang untuk penggantian, kemudian dianggap gagal bayar. Ini kan kemudian ditindaklanjuti dengan melengkapi penyitaan dan lain-lain,” ujar Mahmud.

Ia juga kecewa dengan hakim ketua dalam praperadilan sebelumnya, Aris Dwi Hartoyo. “Pak Aris kemarin tidak mempertimbangkan yang ini, yang pemeriksaan keterangan dengan pemaksaan supaya ngaku. Langsung kepada penyitaan, bahwa penyitaan itu sah. Ini kan bentuk cuci tangan sebetulnya. Mangkanya (praperadilan) saya ulangi lagi,” tegasnya.

“Bentuk cuci tangan termohon, seolah-olah Kasatreskrim Polres Lumajang tidak ikut campur apa yang dilakukan oleh anggotanya pada waktu melakukan pemerasan keterangan terhadap Amari dan kawan-kawan, agar mengakui telah melakukan perbuatan pencurian udang hingga milyaran rupiah sesuai laporan Bos PT. Bumi Subur. Tapi lupa bahwa barang-barang disita dari siapa dan diserahkan oleh siapa, melalui siapa karena apa,” lanjutnya.

Mahmud berharap pihak PN bisa mengabulkan permohonan praperadilan kali ini. “Karena hasil dari keterangan yang diperoleh dari hasil pemaksaan tidak punya nilai bukti. Tidak dipercaya oleh hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, surat dakwaan bisa dibatalkan dan dilakukan lagi pemeriksaan yang benar. “Ini yang perlu saya sampaikan, yang batal bukan penangkapan, penahanan. Surat dakwaannya yang dijadikan dasar oleh hasil pemeriksaan yang pemerasaan yang juga jadi batal. Ini merugikan jaksa. Dan juga nanti kami akan berkirim surat pada jaksa supaya diteliti. Artinya ini kan, penyidik ini kan ngawur ya, orang dipaksa mengaku, batalkan dululah, periksa lagi yang benar, yang kita minta seperti itu,” pungkasnya. (Har/Gus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *