Kajari Tulungagung Sebut Tak Semua Kasus Bisa Diajukan RJ

CB, TULUNGAGUNG – Sambut hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, belum lama ini telah menggelar berbagai rangkaian lomba, baik secara umum maupun internal. Sedangkan rangkaian lomba tersebut, mulai dari sosialisasi kepada pelajar dengan Tema pendidikan, lomba lukis apresiasi hukum bagi pelajar tingkat SMU (sekolah menengah umum) serta bakti sosial.

Tidak itu saja, Kejari Tulungagung ini juga gencar mensosialisakan program Restoratif Justice (RJ), yakni sebagai upaya solusi kepastian hukum. Teguh Ananto, Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung mengaku, bahwa pihaknya telah berhasil melakukan RJ sebanyak lima kasus. Tentu, hal tersebut, adalah bentuk peran kejaksaan dan bisa dirasakan masyarakat pada umumnya.

Dan, menurutnya, program restorasi ini adalah program baru, yakni dimana pengajuannya adalah dari pihak Kejari dan untuk izinnya ada di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sedangkan restoratif justice sendiri bukanlah pengajuan dari keluarga atau tersangka alias kewenangan jaksa. Dan, selanjutnya, Kejaksaan memeriksa setiap kasus bisa dan tidaknya untuk dilakukan RJ.

“Jadi tidak semua kasus bisa diajukan RJ. Tentu ada syarat syarat kusus, dan mekanisme yang harus dilalui, misalnya ancaman hukuman dibawah 5 tahun, dan pertama melakukan tindak pidana,” jelas pria asal Pati dengan mimik serius.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *