Demonstrasi Anarkis, Apa Sanksi yang Didapat ?

CB, Jakarta – Dalam beberapa tahun belakang ini banyak kegiatan demonstrasi yang berujung pada konflik. Ada beberapa faktor yang kemudian membuat demonstrasi berubah menjadi anarkis yang berujung konflik. Lazimnya, hal itu terjadi karena tidak terpenuhinya tuntutan dari para demonstran dan kemudian hal ini makin diperparah ketika aparat keamanan melakukan pembubaran demonstran secara paksa yang otomatis akan menuai gesekan di antara kedua belah pihak.

Disini kita perlu mengetahui Apabila dalam berdemonstrasi terjadi aksi anarkis dan melanggar hukum, maka ketentuan yang akan terjadi selanjutnya sesuai dengan yang diatur dalam dalam pasal 15 sampai dengan pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, yang menegaskan bahwa :

  1. Jika pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum tidak memenuhi ketentuan, hal itu dapat dibubarkan
  2. Pelaku atau peserta yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Jika penanggung jawab yang melakukan tindakan, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 dari pidana pokok
  4. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga Negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Berhasil atau tidaknya aspirasi rakyat itu tersampaikan, tergantung pada sifat demonstran. Apabila demonstran memiliki ego yang tinggi, tidak memedulikan hak dan kewajibannya sendiri, malah yang terjadi hanyalah aksi anarkis. Maka tentu semua aspirasi tersebut tidak akan tersampaikan, terlebih akan menimbulkan masalah baru.

Oleh karena itu, pentingnya pengetahuan rakyat tentang tata cara berdemonstrasi, hukum-hukum dan sanksi mengenai pelaksanaan demonstrasi. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *