CB, SURABAYA– Sistem pengambilan tilang 3 M, Melihat, Membayar dan Mengambil resmi mulai dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (03/02).
Pengambilan tilang gaya baru ini diharapkan bisa memangkas birokrasi yang panjang, seperti keinginan Presiden Joko Widodo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Farkhan Alisyadi mengatakan, sistim pengambilan tilang gaya baru ini diluncurkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016, tentang pembaharuan alur penangan berkas.
“Mulai hari ini kita menerapkan pengambilan tilang sesuai 3 M, tercatat ada 4000 pelanggar yang mengambil tilang,” kata Didik.
Didik mengakui, saat sistem pengambilan tilang 3 M ini diterapkan, memang masih terjadi penumpukan, karena sistim pengambilan tilang gaya baru ini belum diketahui masyarkat. Namun Didik berjanji, seiring waktu berjalan dipastikan tidak terjadi lagi penumpukuan.
“Maaf kalau masih terjadi penumpukan. Sistem tilang 3 M ini memang sudah waktunya dilaksanakan. Selain bisa mengurangi atau menghilangkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, juga mengurangi sentuhan dalam bertransaksi, karena pelanggar langsung bayar melalui bank atau e-banking,” ucap Didik.
Sebelumnya, Pada Kamis (26/01/2017) Pengadilan Negeri Surabaya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), meluncurkan prgram tilang gaya baru dengan sistim 3 M, yakni Melihat, Membayar dan Mengambil.
Pogram 3 M ini diluncurkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016, tentang Alur Penanganan Berkas Tilang.
Program 3 M memiliki alur, yakni pertama, masyarakat tak perlu datang sidang, cukup melihat laman PN Surabaya di www.pn-surabayakota.go.id maka nilai denda tilang sudah akan muncul.
Kemudian setelah melihat dendanya, masyarakat bisa membayar ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan mencantumkan nomor rekening kejaksaan.
Selanjutnya, usai mendapatkan struk pembayaran dari BRI, masyarakat bisa mengambil barang-bukti pelanggaran tilangnya di Kejaksaan yang sesuai dengan wilayah hukum terjadinya pelanggaran tersebut terjadi. (Nur/Zai).