CB, SIDOARJO– Tim Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggerebek sebuah home industri jamu yang diduga palsu di komplek Pergudangan Satria Eko Park blok D 01-02 JL Raya By Pass Krian Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Tidak tanggung-tanggung omzet produksi pembuatan jamu palsu berbagai merek itu mencapai hingga Rp 1,8 miliar per bulan.
Sayangnya, hingga kini pemilik home industri milik JRS masih belum tertangkap, namun dalam pengejaran petugas.
“Dalam sehari pembuatan pabrik jamu palsu ini mampu mengirim 2 truk jamu siap edar senilai Rp 60 juta sampai Rp 80 juta dengan wilayah pemasaran seluruh wilayah Jatim, Jateng dan Kalimantan,” terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Mahfud Arifin, Jumat (10/02) di lokasi kejadian.
Kapolda menguraikan jika gudang yang masih berisi berbagai barang bukti itu di police line petugas Ditreskrimsus Polda Jateng. Selain itu, ribuan barang bukti diamankan petugas. Diantaranya 1.141 kardus jamu berbagai merek, 100 sak botol kosong bekas Krating Daeng, 330 ikat kardus kosong, 25 kardus etiket berbagai merek jamu, 16 buah drum plastik berisi cairan jamu, 15 buah dandang pemasak, 2 sak bahan rempa, 12 sak karung raci sewu, 12 tabung gas elpiji, 15 sak tutup botol, 1 kardus bahan pemanis buatan cap 3 T, 4 botol bahan DS (pemanis buatan), 2 jerigen peppermint oil isi 5 literan, 2 sak puroxs grains (pengawet), 3 sak citric acid (asam sitrat penambah asam minuman), 2 tong press pemanas, 50 bal botol kosong isi 1,5 liter, 1 bendel dokumen, dan 2 profit tank.
“Sudah lama pelaku ini diincar petugas. Masalahnya lokasinya selalu berpindah-pindah di pergudangan ini baru 2 minggu. Kami ketahui gudang ini lantaran kami menemukan barang palsu di Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamaian, Kabupatem Gresik. Setelah dibuntuti petugas diketahui produksi jamu palsu yang diedarkan itu diproduksi di pergudangan ini,” ungkapnya.
Tersangka lanjut Mahfud bakal dijerat pasal berlapis. Diantaranya pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar, pasal 120 UU RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara denda paling banyak Rp 2 miliar, dan pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara denda Rp 10 miliar.
“Modusnya lokasi produksinya berpindah-pindah. Tapi produksinya tetap jamu illegal merek Madu Klanceng, Tawon Klanceng, Tolo Klanceng serta Wan Tong,” tegasnya.
Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol M Anwar Nasir meminta angggotanya melaksanaan pendataan dan inventarisir pemanfaatan pergudangan. Hal ini untuk meminimalisir adanya kejahatan yang sama termasuk pengalihan pemanfaatan gudang menjadi home industri. “Rencana itu akan ditindaklanjuti anggota kami untuk mendeteksi barang barang illegal,” ungkapnya.
Sementara salah seorang Satpam Pergudangan Satria Eco Park, Roni mengaku tidak mengetahui ada produksi jamu palsu. Alasannya, tidak ada hal-hal mencurigakan dari karyawan 12 orang 3 orang laki-laki dan 9 orang perempuan.