CB, SURABAYA– Aulia Safitri, terdakwa kasus pencurian mengeluh terhadap jaksa penuntut umum Akhmad Iriyanto Sudaryono pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/2). Keluhan tersebut diajukan kepada majelis hakim lantaran jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya ini membacakan tuntutan dengan kalimat yang tidak jelas/kurang terdengar.
Kali ini mejelis hakim yang diketuai Dwi Winarko membuka persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Selama jaksa Iriyanto membacakan berkas tuntutannya, salah satu anggota majelis hakim yaitu Dedi Fardiman berkali-kali terlihat menggeleng-gelengkan kepalanya sembari tersenyum. Hakim Dedi menggelengkan kepala lantaran jaksa Iriyanto membacakan tuntutan dengan nada gremeng alias tidak jelas.
Tak hanya hakim Dedi, bahkan hakim Dwi Winarko juga tampak heran dengan pembacaan berkas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Iriyanto. Tak sampai 15 menit, jaksa Iriyanto pun mengakhiri pembacaan berkas tuntutan tersebut.
Usai pembacaan tuntutan, hakim Dwi Winarko lantas bertanya kepada terdakwa Aulia apakah dirinya mengerti dengan tuntutan jaksa Iriyanto. “Bagaimana terdakwa, apakah sudah mengerti dengan tuntutan jaksa penuntut umum?” tanya hakim Dwi kepada terdakwa Aulia.
Dengan spontan Aulia pun menjawab pertanyaan hakim Dwi Winarko dengan mengeluh. “Saya tidak mengerti, tidak jelas baca tuntutannya. Tuntutannya tidak bisa didengarkan,” jawab Aulia dengan nada ketus.
Hakim Dwi pun lantas hanya bisa tertawa mendengar jawaban Aulia. Tanpa banyak bicara hakim Dwi lantas menjelaskan bahwa dirinya dinyatakan bersalah melakukan pencurian dan dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara oleh jaksa Iriyanto. “Kamu dituntut 6 bulan penjara” kata hakim Dwi kepada Aulia.
Dalam sidang kali ini, terdakwa Aulia akhirnya divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim. Majelis hakim menilai Aulia terbukti bersalah mencuri uang sebesar Rp 910 juta milik suami sirinya. Aulia pun akhirnya menerima vonis tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perlu diketahui, Aulia Safitri, warga Jl Ketintang Surabaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran membawa kabur uang Rp 910 juta milik Mastur yang tidak lain adalah suami sirinya pada 22 Agustus 2016.
Kepada suami sirinya, Aulia mengaku sakit dan belum makan. Pada saat Mastur keluar untuk beli makan dan obat, Aulia langsung kabur dengan membawa uang Rp 910 juta. Aulia kabur dibantu saudara laki-lakinya berinisial MI yang saat ini masih menjadi buron. Aulia pun akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Lampung. (Nur/Zai)