CB, SURABAYA – Sidang kasus salah tangkap yang dilakukan Polsek Bubutan terhadap Sapto Yudho Paristiawan Nugroho, Sidang telah mencapai babak final, Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas murni bagi terdakwa Sapto Yudho Paristiawan Nugroho, senin (27/2)
Dalam Sidang putusan ini majelis hakim membacakan kronologis sidang dan melakukan putusan kepada Sapto Yudho Paristiawan Nugroho terdakwa kasus salah tangkap yang diduga mencuri sepeda Motor. Tampak hadir dalam sidang putusan ini sejumlah keluarga Sapto serta didampingi tim pengacaranya.
Tangis histeris ibu dan keluarga Sapto pun pecah saat dibacakan hasil putusan. Majelis Hakim Ketua Unggul Warso SH, bahkan ibunda sapto Nur Widayati langsung pingsan dan terharu mendengar anaknya divonis bebas. Persidangan yang selalu dikawal oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Social Control (ISC) dan beberapa media yang tergabung dalam team BM agar diharapkan saat sidang bisa berjalan sesuai fakta hukum.
Heri Firnando. SH selaku tim pengacara Sapto menuturkan bahwa dalam persidangan ini kami selaku tim pengacaranya sangat bersyukur dan menghormati majelis Hakim yang memberikan keadilan serta melihat dari sisi kebenaran fakta hukum.
“Vonis bebas memang adil bagi Sapto karena memang dia tidak bersalah dan tidak terbukti mengambil sepeda motor yang dituduhkan oleh Polsek Bubutan Surabaya” Tutur Nando.
Tim Pengacara yang lain Erick Ibrahim. SH menambahkan bahwa Sidang ini guna memberikan pelajaran bagi petugas kepolisian agar tidak sembarangan menangkap orang.
Dengan kejadian ini Kepolisian Republik Indonesia telah tercoreng nama baiknya oleh kelakuan Polsek Bubutan Surabaya, yang telah menyalahi Standart Operasional Prosedur (SOP) penangkapan serta memaksakan kehendak guna menangkap orang tanpa berdasarkan tidak adanya barang bukti dan saksi tidak relevan.” ujar Erick. (Nur)