Rekening Perusahaan di Tangan Chin-Chin Gunawan Bakal Lapor ke Mabes Polri

CB, SURABAYA– Terungkapnya belasan rekening milik perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang dikuasai Trisulowati Yusuf semakin menguatkan dugaan pidana yang dilakukan wanita yang biasa disapa Chin Chin ini.

Langkah cepat bakal dilakukan pihak Gunawan Angka Widjaja selaku owner dari perusahaan gedung megah Empire Palace ini. Melalui kuasa hukumnya Teguh Suharto Utomo, Chin Chin bakal dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pencurian rekening tersebut.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa di persidangan terpampang bukti bahwa saudara Chin Chin telah mencuri rekening perusahaan. Itu menandakan jika tindak pidana yang dilakukan Chin Chin sulit untuk terbantahkan. Dan tidak bisa lagi terelakkan,” ujar Teguh.

Masih menurut Teguh dari persidangan selama ini, ada lima tindak pidana yang sudah dilakukan Chin Chin. Namun Teguh enggan merinci apa saja tindak pidana tersebut dengan alasan masih mengumpulkan bukti pendukung. “Nanti kalau sudah laporan, kita akan ungkapkan semuanya,” ujar Teguh.

Teguh menambahkan, selama ini Chin Chin dan kuasa hukumnya berusaha membuat pertanyaan jebakan-jebakan pada Gunawan. Namun justeru hal itu membuat blunder dirinya sendiri dengan menguak sendiri tindak pidana yang dilakukan.

“Apa yang ditanyakan itu jauh dari substansi dakwaan Jaksa yakni pencurian dokumen tapi justru membuka celah tindak pidana untuk Chin Chin sendiri. Kita sudah ada buktinya,” tambah Teguh. (Zai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *