CB, Jakarta – Selesai apel pagi prajurit TNI dan PNS Kohanudnas mendapat pencerahan tentang Hukum oleh Kepala hukum (Kakum) Kohanudnas Kolonel Sus Yuwono Agung S.H, M.H, dalam ceramahnya menyampaikan, “Sebagai prajurit maupun PNS TNI harus peduli dan menjaga diri sendiri maupun keluarga dari berbagai masalah hukum, jauhi hal-hal yang memang dilarang seperti tindak pidana penyalahgunaan narkoba”, ungkapnya.
Pimpinan TNI akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku serta dapat diberhentikan dengan tidak hormat bagi Prajurit dan PNS TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan Kakum Kohanudnas di lapangan apel Makohanudnas Jakarta, Rabu (8/3/2017). Yang diiikuti oleh para pejabat dan seluruh personel Kohanudnas.
Lebih lanjut Kakum menegaskan, “Penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang yang semakin hari semakin meningkat, dan penggunanyapun sangat beragam, baik itu kalangan pelajar, Polisi, TNI maupun masyarakat umum. Narkoba ini sangat berbahaya dan ini merupakan permasalahan yang sangat serius, karena mengancam Bangsa Indonesia, khususnya generasi muda. Angka korban penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat oleh karena itu, kita sebagai prajurit TNI dan PNS Kohanudnas khususnya dan TNI umumnya harus membentengi diri dengan selalu berpedoman kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan wajib TNI”, tegasnya. (Ertin Primawati)