DPRD Tanbu Terima Sosialisasi Tax Amnesti dan Pajak Pribadi

CB, BATULICIN – Tax Amnesti dan Pelaporan Pajak Pribadi Tahun 2016 di Sosialisasikan oleh pihak Pajak Pratama Batulicin di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, belum lama tadi.

Sosialisasi tersebut disambut baik oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah. ZA, SE, MH. Dan turut hadir anggotanya sebanyak 20 orang untuk bersama-sama menyimak dan memperhatikan hal tersebut.

Kepala Kantor Pajak Pratama Batulicin Natalivi mengatakan, ada 3 kewajiban pajak yang harus dilakukan, diantaranya melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak.

Dikatakannya, dianggap bukan seorang warga negara jika tidak melakukan salah satu kewajiban pajak secara benar. “Kalau diantara 3 ini tidak dilaksanakan salah satunya, maka belum dianggap kita sebagai warga negara yang baik, ”jelasnya.

Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 2011, mengatur mengenai kewajiban Aparatur Sipil Negara untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Penyampaian SPT yang merupakan bentuk dari pelaporan penggajian, dipotong tiap bulan merupakan pembayaran selama 1 tahun.

Sesuai dengan Undang-undang KUP, SPT tahunan orang pribadi atau wajib pajak, diharuskan menyampaikan laporannya paling lama 3 bulan sejak berakhirnya tahun pajak.n Menurut Kepala kantor Pajak, cara melaporkan SPT Tahunan ini sangat mudah dan aman. Pemerintah, dalam hal ini kementerian keuangan sudah menyampaikan beberapa inovasi yang diharapan menjadi bentuk kemudahan.

Untuk bisa melaporan SPT tahunan, harus memegang formulir 1721 a2, yang ditandatangani bendahara, konsekuensi keterlambatan penggajian bagi benda-hara akan kena sanksi, dan dianggap sebagai tidak patuh, karena terlambat menyampaikan. Tax amnesti adalah pengambilan pajak untuk aset yang belum dilaporkan selama 2015 dan sebelumnya.

Apabila SPT tidak terlaporkan, maka bisa terlaksana dengan cara harus bayar sesuai tarif pajak pasal 17 UU PPh. Ditegaskannya, tax amnesti adalah hak, bukan kewajiban, dan perlu diketahui, tax amnesti secara bersamaan akan berlangsung hampir 30 negara, dan di Indonesia satu-satunya mengenakan tarif paling murah dalam periode 9 bulan, sedangkan dinegara lain lanjutnya, ada yang hanya 3 sampai 5 bulan. (hum/jhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *