CB.Surabaya.Dugaan kejari surabaya ada beberapa aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Yang hilang di korupsi Untuk mengusut dugaan ini, Kejaksaan Negeri Surabaya hari ini, mengambil langka tegas dengan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) untuk mengusut dugaan korupsi dalam pelepasan dua aset Jalan Upajiwa yang diklaim oleh Marvel city dan Waduk Wiyung .
Mulai hari ini, Kejaksaan akan memanggil beberapa saksi, yang dianggap bertanggung jawab, dalam hilangnya aset Jalan Upajiwa dan Waduk Wiyung untuk dilakukan pemeriksaan, karena hilangnya dua aset tersebut, ada aroma korupsi.
Menurut Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, sedikitnya ada 11 aset milik Pemkot yang hilang, yang masuk dalam daftar dugaan adanya korupsi, namun dari 11 tersebut hanya dua aset yang akan diproses. Untuk melancarkan pengusutan, kejaksaan telah membentuk dua tim yang terdiri dari 11 orang.
11 Aset yang hilang yang diduga dikorupsi, di antaranya, kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof Dr Moestopo, Taman Makam Pahlawan Mayjend Sungkono, gedung Gelora Pancasila, Kolam Renang Brantas, Jalan Upajiwa, gedung Sasana Taruna Aneka Star THR, kantor Satpol PP dan PT Abbatoir Surya jaya. (NUR).