CB, SURABAYA- Sidang Terdakwa chinchin kembali digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari kejari surabaya. Saksi Agus Widyantoro, ahli hukum Undang-Undang (UU) Perseroan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, menjelaskan pemindahan berkas bukan sesuatu yang tidak boleh, namun ada prosedurnya.
Saat ditanyakan Hotman Paris Hutapea, salah satu tim penasehat hukum terdakwa, soal bagaimana dengan audit yang memindahkan data ke tempat lain serta ijin dekom.
“Bagaimana dengan audit yang memindahkan data ke tempat lain? Apa perlu minta ijin dekom?” tanya pengacara kondang pada saksi di saat persidangan berlangsung.
Agus menjawab harus meminta ijin ke Dekom terlebih dahulu.
karena audit merupakan kegiatan istimewa yang berbeda dengan perusahaan sehari-hari” jawab Agus.
Agus sebut perkara yang menjerat Chin-Chin ini semakin menarik saat ditunjukan surat permintaan yang dikirim oleh Dekom kepada terdakwa.
“Apabila saya diberitahu soal adanya surat permintaaan Dekom ke direktur soal perintah audit, maka jawaban saya di BAP tidak akan seperti itu,” ujarnya didepan persidangan.
Sesuai pasal 97 UU PT nomor 40 tahun 2007, direksi harus patuh, beritikad baik dan bertanggung jawab atas roda pengoperasian perusahaan.
Ia pun mengatakan, dengan adanya surat perintah audit dari Dekom, apabila direktur tidak melakukan pemeriksaan dan pemindahan dokumen, itu artinya audit tidak dilaksanakan.
Ada tiga pilihan tempat sesuai UU PT untuk bisa melakukan audit, yaitu didalam kantor, di kantor auditor atau ditempat lain sesuai kesepatakan antara perusahaan dan auditor.
Saksi pun mengatakan tidak pernah ditanya penyidik kalau perusahaan ini biasa diaudit dengan membawa dokumen ke tempat akuntan sejak 2003.
“Lah kalau itu ada surat permintaan audit. Seharusnya dekom memaklumi. Bahwa hal itu (pemindahan dokumen, red) masih dalam rangkah audit,” tambahnya.
Usai sidang, saat dikonfirmasi soal keterangan saksi ahli, Jaksa Sumantri tidak memberikan banyak komentar. “Ya kita lihat saja nanti,” singkatnya.
Terpisah, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa saksi ahli JPU malah merontokan dakwaan jaksa sendiri.
“Ternyata menurut saksi ahli JPU, terdakwa tidak bersalah dan tidak pantas jadi terdakwa. Karena yang meminta audit justru Dekom. Artinya Dekom setuju bahwa dokumen ini dibawa keluar,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Chin-Chin jadi pesakitan setelah dilaporkan mantan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja melalui Polrestabes Surabaya.
Sebelum berseteru, perseroan yang mengelolah gedung megah Empire Palace itu dikelolah bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chin-Chin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chin-Chin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.
Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chin-Chin dengan Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan. Pasca dilaporkan suaminya sendiri, Chin-Chin pun juga dilaporkan oleh Teguh Suharto Utomo, Kuasa Hukum Gunawan dan Direktur baru PT BCM Rachmat Suharto alias Steven Roy ke Mapolda Jatim.
Belakangan, Chin-Chin melawan dengan melaporkan balik Gunawan dan enam orang lainnya yang dinilai andil dalam RUPS PT BCM tersebut. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana masih dari jaksa.(Nur).