CB, SURABAYA– Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap TP, Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertanian Nganjuk. Tersangka TP tersangkut kasus korupsi terkait kegiatan pengadaan benih sebar bawang merah. Tersangka meminta imbalan 7,5 persen atau sebesar Rp 450 juta dari nilai kontrak.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas di Rumah Makan Al Zam Zam, Jalan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Prosentase sebesar 7,5 persen, kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Machfud Arifin, berasal dari nilai kontrak kegiatan tersebut di anggaran dari APBN Tahun 2017 pada Dinas Pertanian Nganjuk.
“Tersangka meminta fee 7,5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 6.088.062.500 atau senilai Rp 450 juta,” kata Machfud, seperti dilansir dari Tribratanews, Senin, 2 Oktober 2017.
Dari OTT ini, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 317.700.000, 3 telepon selular, dan dokumen kontrak pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah.
Pelaku terjerat pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (yos)
