Polda dan Kajati Jatim Musnahkan Sabu

CB, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 kg dan 7 juta pil carnophen. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Polda Jatim selama dua bulan.

“Dalam dua bulan terakhir, Agustus dan September kami musnahkan barang bukti 5 kg sabu dan obat keras yang dilarang pemerintah carnophen sebanyak 7 juta butir,” ujar Irjen Pol Machfud Arifin, Kapolda Jatim di Mapolda Jatim, Rabu (4/10/2017).

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri diantaranya, Maruli Hutagalung (Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim), M Tarmim (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya), serta pejabat-pejabat lainnya dari kepolisian, kejaksaan, imigrasi, kantor bea cukai Juanda, Lanudal, Rutan Medaeng. Mereka hadir di Mapolda Jatim untuk menjadi saksi atas pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut.

Sebelum barang bukti narkoba dimusnahkan, petugas laboratorium forensik Mabes Polri Cabang Surabaya terlebih dulu melakukan tes. Narkoba jenis sabu dan pil carnophen itu dites kandungannya terlebih dulu untuk memastikan bahwa benar serbuk tersebut memang sabu.

Selain menyita barang bukti sabu seberat 5 gram dan 7 juta pil carnophen, dari pengungkapan selama dua bulan itu Polda Jatim telah menetapkan 8 tersangka. “Kami menetapkan 8 orang tersangka atas barang bukti yang kita musnahkan ini,” tegasnya.

Barang bukti berupa sabu seberat 5 kg memiliki nilai sekitar Rp 9 miliar. Sementara untuk 7 juta pil carnophen memiliki nilai sekitar Rp 7 miliar. (yos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *