CB, Mojokerto – Tiada hari tanpa melakukan ungkap kasus oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 318.A/ X 2017/Jatim/Res. Mjk. Kota/SPK tanggal 30 November 2017 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Dik/43/ XI/2017/ResNarkoba tanggal 30 November 2017, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu.
Sementara itu untuk modus operandi adalah sebagai berikut, berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada personel Satgas Narkoba Polres Mojokerto Kota bahwa di lingkungan Pangreman sering terdapat peredaran Narkoba yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui upaya penyelidikan dilapangan. Dan ternyata informasi tersebut benar adanya hingga personel Satgas bertempat di Panggreman Kel.Kranggan, Kec.Kranggan Kota Mojokerto berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu dengan inisial S alias Jat, umur 28 tahun, laki-laki pekerjaan swasta, alamat Panggreman Kel.Kranggan, Kec.Kranggan Kota Mojokerto.
Kasatresnarkoba AKP Hendro Susanto, SH mengatakan bahwa pelaku diduga telah menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkoba jenis Sabu kemudian dari tangan tersangka diamankan beberapa barang bukti jenis Sabu yang diakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya juga disampaikan oleh Kasatresnarkoba bahwa tersangka dan barang bukti berupa 1(satu) plastik klip berisi Sabu berat Kotor 0,58 Gram, 1(satu) plastik klip berisi Sabu berat kotor 0,30 Gram, 1(satu) plastik klip berisi Sabu berat kotor 0,34 Gram, 1 (satu) plastik klip berisi Sabu berat kotor 0,28 Gram, 1 (satu) plastik klip berisi Sabu berat kotor 0, 34 Gram, 1 (satu) buah HP Merk Samsung, 1(satu) timbangan elektrik merk Camry, 1 sekop Plastik dari sedotan serta 1 kotak mika warna bening diamankan Satresnarkoba guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan atau dennag sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu” pungkas Hendro. (Ertin Primawati)
