CB, Mojokerto – Tiada hari tanpa memberikan jaminan keamanan kepada seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah hukum oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sehubungan dengan adanya laporan Alfin Firmansyah, Mojokerto, 5 Mei 2000, tidak bekerja, Islam, alamat Kenanten III Kec.Puri Kab. Mojokerto bahwa dirinya telah dikeroyok dan dipukuli oleh 7 orang pelaku serta merampas sepeda motor Suzuki Satria warna orange S-2616-SI miliknya pada hari Sabtu (2/12/2017) pukul 03.30 WIB di Jl.Semeru Kota Mojokerto.
Selanjutnya personel Satreskrim bergerak untuk melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka masing-masing dengan inisial CMS, SY, NHR dan MAR dalam dugaan tindak pidana barang siapa secara bersama – sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Adapun kronologis kejadian adalah sebagai berikut, Alfin Firmansyah alias Ndoweh (korban) ada permasalahan perihal pencurian helm milik pelaku pengeroyokan CMS. Selanjutnya CMS meminta tolong kepada 3 ( tiga) rekannya yaitu SY, NHR dan MAR untuk mencari korban, hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2017 sekitar jam 19.00 WIB korban terlihat minum kopi.
Karena merasa ketahuan akhirnya korban melarikan diri namun CMS dan kawan-kawan berhasil menemukan korban. Sesampainya di My Net Jl. Nangka Magersari Kota Mojokerto, keempat tersangka secara bersama – sama dan bergantian melakukan pemukulan terhadap korban. Masing-masing memukul menggunakan tangan kosong dalam keadaan menggenggam serta menendang menggunakan kaki hingga akhirnya menyebabkan korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, mata, telinga, punggung belakang hingga tidak bisa melakukan aktifitas sehari – hari.
Kasatreskrim AKP Suhariyono, SH mengatakan bahwa kejadian pengeroyokan yang dilaporkan sebagai kasus pencurian dengan kekerasan sepeda motor satria oleh korban Alfin Firmansyah tersebut, motif pelaku adalah karena dendam akibat merasa helmnya dulu pernah diambil korban.
“Sesuai fakta hasil pemeriksaan, ternyata sepeda motor korban tidak diambil oleh keempat pelaku pengeroyokan. Namun korban hanya disekap dan dianiaya (dikeroyok) / Persekusi oleh 4 pelaku tersebut di Warnet di Perum Magersari Indah Kota Mojokerto, hingga menjadikan korban ketakutan dan membuat kronologi pada laporan palsu agar laporannya tersebut bisa segera ditanggapi oleh Polisi. Untuk itu, terhadap korban pengroyokan juga akan diproses kasus laporan palsu sebagai korban perkara pencurian dengan kekerasan” pungkas Kasatreskrim. (Ertin Primawati)
