Tertibkan Rumpon Ilegal, Lantamal IX Bersama KKP Kembali Laksanakan Operasi Gabungan

CB, Maluku – Lantamal IX bersama Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) 115, kembali melaksanakan operasi rumpon ilegal di kawasan Laut Seram Provinsi Maluku. Operasi dimulai dari tanggal 2 Desember 2017 sampai dengan 4 Desember 2017 menggunakan Kapal Pengawas Hiu-013 milik KKP. Selasa (05/12/2017).

Dalam pelaksanaaan operasi itu, Satgas 115 berhasil mengamankan dan melakukan pengangkatan sebanyak 5 rumpon ilegal yang didapati di kawasan Perairan Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, kemudian dibawa dan diserahkan ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon sebagai barang bukti.

Rumpon-rumpon yang dianggap ilegal karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang dapat mempengaruhi jalur kehidupan dan migrasi ikan. Karena ikan akan terkumpul di rumpon – rumpon yang dipasang sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *