CB, TANAH BUMBU – Ketua LBH-HAPI Tanah Bumbu Eko Julianto.SH terima kehadiran warga Desa Dwi Marga Utama dan Sumber Sari, Kecamatan Sungai Loban serta warga Desa Bayan Sari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, terkait dugaan pencatutan nama yang bersangkutan dalam Surat Jual Beli Lahan Plasma Sawit Program KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota).
Ketua LBH-HAPI Tanah Bumbu didepan para warga mengatakan Kami siap membantu apabila kami diberi Kuasa terlebih dahulu oleh bapak / ibu yang merasa dirugikan atas terjadinya dugaan kasus pencatutan nama sebagaimana yang bapak ibu tuturkan ke pada kami ungkap Ketua LBH-HAPI Tanah Bumbu (Eko Julianto, SH) yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember. Atas dasar kesepakatan tersebut kemudian warga pun memberikan kuasa kepada LBH HAPI Tanah Bumbu guna mengusut permasalahan pencatutan nama dalam Surat Jual beli Lahan Sawit,yang berlokasi di Desa Sumber Sari dan Desa Bayan Sari seperti yang di tuturkan oleh warga dua Desa tersebut.
Kepada media Cahaya Baru, Ketua LBH HAPI Tanah Bumbu ( Eko Julainto.SH ) menerangkan bahwa “Setelah LBH HAPI diberi Kuasa, sebagai langkah awal, kami mencoba berkoordinasi dengan para Tokoh – tokoh masyarakat terlibat dalam proses KKPA,dan akhirnya kami dapat menyimpulkan, diduga ada oknum Kepala Desa Patut diduga sebagai aktor dari Pemalsuan Surat Jual Beli dengan cara mencatut nama warganya seolah – olah memiliki lahan lalu menjualnya, dari Surat Jual Beli tersebut, maka si oknum Kepala Desa tersebut mengajukan permohonan Ke KUD Tuwuh Sari Untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota KUD / Kartu Kuning, dengan Kartu Kuning tersebut secara otomatis, BERHAK ATAS DANA SHU (Sisa Hasil Usaha). Ketua KUD Tuwuh Sari ( I-Wayan Landep ) menolak dengan tegas dengan alasan lahan tersebut sudah bersertifikat.
Sementara untuk di Desa Bayan Sari permasalahannya hampir sama dengan apa yang terjadi di Desa Sumber Sari,bedanya di Desa Bayan Sari pihak yang seolah-olah membeli telah di terbitkan kartu kuning dan telah menikmati dana sisa Hasil Usaha,lebih Kurang 10 tahun lamanya ,sedangkan warga yang di catut namanya selaku pemilik dan penjual lahan serta anggota KUD,hanya gigit jari. oleh karena itu Eko menambahkan permasalahan ini akan kami coba diselasaikan lewat pendekatan Persuasif, kecuali jika pendekatan tidak menemukan titik terang atau buntu apa boleh buat,terpaksa kami akan membuka permasalahan ini ke pihak berwenang. Merespon kalimat Eko Julianto, SH secara parsial Nanang Hariyadi, SH, Kepada Media Cahaya Baru menyatakan bahwa LBH HAPI selaku kuasa dari warga, tidak ada urusan dengan tanah/lahan,yang kami tangani dan telusuri aktor di balik rekayasa dugaan pemalsuaan Surat Jual Beli Lahan sawitnya, di tambahkannya lagi untuk di Desa Sumber Sari kami telah mengantongi 4 Copy Lembar Surat Pelepasan Hak atas tanah yang diduga palsu/dipalsukan, sementara untuk di Desa Bayan Sari,Kami telah mengkonfirmasi beberapa warga yang di catut namanya selaku Penjual Lahan Sawit yang rata rata warga tersebut tidak tahu menahu, untuk itu setalah kami menemukan bukti pendukung lainnya kami pasti akan menyampaikan ke pihak berwenang, untuk di usut tuntas.
Sedangkan untuk Oknum Kepala Desa, sebagai langkah awal, kami akan mengirim surat ke Bapak Bupati/DPMPD menyampaikan adanya kelakuan Oknum Kepala Desa yang berkelalukan tidak senonoh yang mengakibatkan kerugian warganya. saya berharap Pemerintah Daerah khususnya Bapak Bupati akan menindak tegas oknum Kades tersebut, tutur Nanang.( TIM/NH)