CB, Jakarta – Badan Narkotika Nasional melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam (diskotik) MG International Club di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Dari operasi itu terkuak bahwa, diskotek MG memproduksi narkoba sabu dan ekstasi berbentuk cair atau liquid.
Direktur Eksekutif Pusat Lembaga Kajian Kepolisian, Edi Hasibuan menegaskan bahwa dengan ditemukannya narkoba dalam diskotik itu, maka izin usaha tempat itu layak untuk dicabut.
“Diskotik MG kalau terbukti terkait narkoba itu layak dicabut ijinnya dan di proses pemiliknya,” ujar Edi.
Dalam aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam peraturan daerah tertuang dalam Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Dalam hal itu, di Pasal 99 menyatakan bahwa ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan atau zat adiktif.
Menurut Edi, dengan dugaan adanya pabrik narkoba berkedok hiburan malam sangat merugikan masyarakat. Apalagi, untuk generasi penerus dan pelurus bangsa.
“Jangan dibiarkan pengusaha hiburan jadi dagang narkoba bisa rusak masyarakat dan generasi muda,” ujar Edi.
Oleh karenanya, Edi menegaskan harus ada peran serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas pembuatan dan peredaran narkotika di Indonesia.
“Negara harus tegas dengan pemberantsan narkoba. Ada kesan tempat hiburan malam yang jadi markas narkoba dijadikan sebagai sumber dana bagi oknum dilapangan. Makanya tidak dicolek tempatnya,” papar Edi.
Dalam operasi tersebut, setidaknya, petugas mengamankan 120 orang yang terindikasi menggunakan narkoba, mereka terdiri dari 80 laki-laki dan 40 ‎wanita. Satu di antara 40 wanita tersebut terdapat disk jockey (DJ) yang juga diduga menggunakan narkoba. (Febe)