Kades Sumberwuluh Tersangka Dugaan Penyelewengan DD 2016

CB, LUMAJANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Sumberwuluh sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan progam alokasi dana desa

Kepala Kejari Lumajang, Teuku Muzafar SH MH mengatakan, kasus dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2016 yang menyeret oknum Kades Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Mustakim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“saat ini Penyidik masih melengkapi data-data dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut.” Kata Kajari Lumajang kemarin selasa (19/12).

“Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan itu sekitar akhir November lalu. Yang pasti kasus ini tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Kajari.

Perlu diketahui, penyidik Pidsus Kejari Lumajang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi terkait Proyek Rehap Lapen di Dusun Sumberwuluh Tengah dengan menelan dana kurang lebih Rp.200 Juta lebih.

Mantan camat Candipuro Yoga yang sekarang menjabat camat Tempeh kemarin hari senin (18/12) juga diperiksa Tim penyidik Pidsus Kejari Lumajang. “ Yang pasti, kasus ini tetap diproses sesui prosedur hokum yang berlaku,” tegas kajari. (had)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *