TPPO Libatkan Jaringan 3 Negara

CB, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan jaringan tiga negara yaitu Arab Saudi, Malaysia, dan Tiongkok.

Tujuh tersangka berhasil diamankan. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menjelaskan modus yang digunakan para pelaku dengan cara mengiming-imingi korban bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Sebanyak 176 orang telah menjadi korban.

Perdagangan orang yang dilakukan oleh kelompok Arab Saudi terendus dari informasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dari hasil penyelidikan mereka direkrut dan dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi dengan gaji USD250-USD300. Mereka dijanjikan berangkat ke Arab Saudi melalui Malaysia.

“Berangkat dengan beberapa modus, mulai pemalsuan surat dan visa untuk mengurusnya di Kedubes Arab Saudi,” jelas Komjen Pol. Ari Dono.

Namun saat sampai di  Kuala Lumpur, calon TKI itu ternyata telantar hingga dua hari. Para korban lalu diamankan KBRI di Kuala Lumpur dan diperiksa. Ternyata para korban mengantongi visa ziarah, bukan visa kerja, kemudian korban dipulangkan ke Indonesia.

Polisi menangkap empat orang dari kelompok Arab Saudi, diketahui keempat tersangka telah mengirim 50 orang calon TKI  selama 2014 sampai 2017.

Sedangkan, pengungkapan kelompok Malaysia bermula dari laporan KBRI Indonesia di Kuala Lumpur terkait pemulangan 152 orang diduga korban perdagangan orang  pada 25 Mei 2017.

Pengungkapan kasus kelompok Tiongkok ini bermula dari adanya pemulangan lima TKI oleh KBRI di Tiongkok pada 3 November 2017. Mereka diberangkatkan ke ‘Negeri Tirai Bambu’ dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Lima orang yang berasal dari Jawa Barat itu lalu ditangkap Kepolisian Tiongkok lantaran kedapatan bekerja hanya membawa visa wisata. Pada kasus perdagangan orang kelompok Tiongkok, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Atas perbuatannya ketujuh tersangka dari tiga kelompok ini dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Para pelaku juga akan dikenakan Pasal 102 dan 103 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Mereka terancam hukuman minimal dua tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, sanksi denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp15 miliar. (Febe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *