CB – Kalimantan Barat – SFZ, seorang pemodal penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat diciduk tim gabungan Polsek Sintang Kota dan Sat Reskrim Polres Sintang, pada Minggu 24 Desember 2017.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menyita barang bukti emas batangan seberat 15,9 kilogram.
Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin menerangkan, cukong selaku pemodal serta penampung emas ilegal ini diciduk di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang Kota. Penangkapan dipimpin Kapolsek Sintang Kota, Iptu Ruslan Abdul Gani.
“Awalnya ada informasi bahwa di Toko Emas BN (inisial toko) yang berada di Jalan Kolonel Sugiono sedang berlangsung transaksi emas hasil PETI. Kemudian petugas melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Kemudian, pada hari minggu tepatnya pada pukul 13.00 WIB, tim gabungan memasuki Toko Emas BN. “Saat itu petugas mendapatkan SFZ dan karyawan toko berinisial DV bersama EA, anak pemilik toko sedang melakukan transaksi jual beli emas hasil PETI tersebut,” terangnya
Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan. Di sana terdapat 21 batang emas dalam bentuk persegi, 47 kepingan emas. “Total berat barang bukti emas ini sekitar 15,9 kilogram,” papar AKBP Sudarmin.
Selain itu, juga diamankan barang bukti pendukung lainnya seperti penjepit besi, dua mangkok tanah liat, cetakan emas persegi dan tungku pembakaran. “SFZ mengaku emas-emas tersebut miliknya. Saat ini dia dan barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Sudarmin. (Febe)