Terbukti Bawa Sabu-Sabu di Penjara 4 Tahun 8 Bulan

CB, GRESIK – Terdakwa M Rochiem Setiawan (34) warga seputar Desa Jejak Catur Kecamatan Kalitengah Lamongan, di vonis Hakim dengan hukuman penjara selama 4 Tahun 8 Bulan, Kamis (8/2/2018), tidak hanya itu, terdakwa juga dijatuhi denda Rp. 800 juta Subsidair 3 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Bayu Soho Raharjo sependapat dengan pasal yang dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Ramadhani.

Akan tetapi, tidak sependapat dengan lamanya hukuman. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak pidana dengan sengaja menguasai dan memiliki narkotika jenis SS.  Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” tegas Bayu saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp. 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Perlu diketahui,  terdakwa diseret ke Meja hijau karena kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika jenis SS.  Waktu itu pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan agustus 2017 bertempat di Jl. Raya Dukun Padang Bandung termasuk Desa Padang Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, terdakwa tertangkap anggota saknorkoba karena kedapatan membawa SS di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild. (sis/cis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *