CB, LUMAJANG – Slamet Riyadi (38) warga Dusun Kebonan, Desa Selok Awar-awar, kecamatan Pasirian harus menahan sakit dikakinya.
Pelaku curat spesialis cukikan dalam rumah diberi tindakan tegas terukur, karena saat dilakukan pengembangan melakukan perlawanan.
“Pelaku kita tangkap di rumah warga. Namun ketika dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur dengan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki,”Kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPTU. Basuki Rachmad SH, Sabtu (10/2/2018).
Ketika di introgasi petugas, tersangka mengakui melakukan aksi tindakan kejahatan bersama Kholik dan Nur.”Ketika akan dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak berada dirumahnya,”ujarnya.
Basuki Rachmad mengatakan, pelaku ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor Yamaha Nopol N-3310-UU, dan HP Vivo dirumah korban, Sri Suryati (38) di Dusun Krajan, Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh pada 18 Maret 2017 lalu.
Pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencukit/merusak pintu belakang rumah kemudian pelaku mengambil barang-barang korban kemudian keluar lewat pintu depan.
“Pelaku melakukan pencurian bersama dua rekannya Kholik dan Nur (DPO),”ujar Basuki.
Dari pelaku disita barang bukti satu buah Honda Beat, dan 1 buah Hp Mek Vivo Y21.
Pelaku ini juga merupakan residivis Curas 2004, penadah 2007, dan curat 2012.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara,”sebut Basuki. (Kar/Had)
