Menjadi Narasumber Fasilitasi Pendampingan Dana Desa, Kapolres Mojokerto Tekankan Peran Polri Dalam Mengawal Dana Desa

CB, Mojokerto – Dalam menindaklanjuti MoU Kapolri, Mendagri dan Mendes pada pertengahan tahun lalu guna mewujudkan Nawa Cita ketiga kepemimpinan Presiden Joko Widodo ‎yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Polres Mojokerto telah melaksanakan MoU pendampingan dana desa pada akhir tahun lalu. Guna mengoptimalkan Alokasi Dana Desa (ADD) siang kemarin Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 10.30 WIB, telah dilaksanakan Fasilitasi Pendampingan Dana Desa tahun 2018 yang digelar oleh Dinas DPMD di Hotel Vanda Trawas.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Mojokerto H Pungkasiadi, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos SIK MH, Asisten 1 Bidang Kesra Agus, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Ardi Sedianto, OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Camat, Sekecamtan dan Kasipem Se-Kabulaten Mojokerto serta PJU Polres Mojokerto, dengan jumlah keseluruhan sekitar 400 orang hadir dalam forum tersebut.

Dalam kegiatan tersebut AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH, yang didapuk menjadi narasumber utama dengan tema Mengawal Dana Desa, menyampaikan rasa bangganya atas undangan dan ditunjuknya dirinya sebagai narasumber diacara tersebut.

“Dalam hal ini saya sangat bangga atas undangan yg dikirim kepada kami, karena ada beberapa hal yang perlu disampaikan, negara sudah memberikan dukungan anggaran yang langsung diberikan kepada pemerintah desa, anggaran tersebut sayang kalau tidak dimanfaatkan. Oleh sebab itu ajukan RAB yang disesuaikan dengan kebutuhan desa bapak ibu sekalian” Urai AKBP Leo mengawali materi yang akan diberikannya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Mojokerto juga menjelaskan secara rinci yang menjadi point penting dalam materinya. Mulai dari pengertian pengertian, Dasar Hukum, Peran Polri dalam mengawal dana desa, Tindak Pidana Korupsi dan sebagainya.

“Pada prinsipnya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan ultimume remidium, dimana penegakan berada diakhir. Selama bapak dan ibu sudah melaksanakan proses sesuai ketentuan dan peraturan, sesuai pentahapan yang benar dan pengajuan yang bapak ibu ajukan sesuai dengan fakta / riil dilapangan tidak data fiktif, maka tidak akan menjadi masalah. Apabila terjadi kesalahan yang bersifat administratif tidak ada masalah, semua masih tahap belajar dan masih bisa di perbaiki” tandas Kapolres Mojokerto. (Febe Ertin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *