CB, Lumajang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang meminta Tiga pasangan calon Bupati -Wakil Bupati Lumajang mengedepankan kampanye damai. Kampanye damai dapat menjadi bagian pembelajaran politik yang baik dan sehat bagi masyarakat.
Deklarasi kampanye damai ini merupakan bagian dari tahapan pilkada 2018 di Kabupaten Lumajang, agar dalam masa kampanye hingga tahapan pemungutan suara behrlangsung aman dan damai,” kata Ketua KPU Kabupaten Lumajang Siti Mudawiyah dalam sambutannya di halaman Stadion Semeru Lumajang, Minggu (18/2/2018).
Tiga pasangan calon yang mendeklarasi kampanye damai yakni No. 1.Thoriqul Haq-Ir.Indah Amperawati M.Si No.2.H As’at -H Thoriq, dan No.3. H Rofik Abidin – H Nurul Huda.
Penyelenggara menghadirkan dari pada kompenen salah satunya bahwa keadailan demokrasi salah satunya terbentuknya regulasi yang pasti yang kedua adalah hadirnya peserta pemilu yang nantinya akan menghadirkan peserta kader konsisten.
“Yang terakhir adalah pemilih yang cerdas ini harapan kita bersama, bahwa kita selaku penyelenggara wajib memberikan edukasi pemilihan yang sebenar-benarnya kepada masyarakat,”ucapnya.
Siti Mudawiyah mengungkapkan, pemilih yang cerdas pemilih yang mampu menangani visi dan misi masing-masing pasangan calon. Pemilih yang cerdas yang tidak gambang diiming-iming money politik.
“Dan pemilih yang cerdas adalah yang tidak takut diimigasi dan tidak dipengaruhi hak pemilih suaranya,” pungkasnya.
Mudawiyah menegaskan rakyat Kabupaten Lumajang sangat cinta damai, sehingga diharapkan ketiga calon bupati dan wakil bupati ini mampu menjaga suasana damai dan aman selama perhelatan pilkada 2018 berlangsung.
“Kita semua berharap Kabupaten Lumajang yang sangat damai ini tetap tenang sejak awal hingga masa kampanye berakhir. Siapun yang terpilih sudah ada yang menentukan, kita hanya berproses secara bersama-sama,” tegas Siti Mudawiyah
“Kita awali masa kampanye dengan deklarasi kampanye damai dari keseluruhan waktu kampanye 129 hari. Hari ini merupakan hari bersejarah karena kita bisa hadiri deklarasi damai yang merupakan tahapan penting dalam pilkada. Selama 129 hari pasangan calon dan tim kampanye akan melaksanakan kampanye di seluruh wilayah Lumajang, sesuai dengan pembagian zona dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Lumajang,” tegas Mudawiyah.
Mudawiyah mengharapkan semua pasangan calon dan tim kampanye tidak melanggar ketentuan kampanye. Dia menyebut bentuk kegiatan kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye, debat publik terbuka antar pasangan calon, rapat umum, kampanye melalui media cetak dan elektronik yang tidak boleh melanggar ketentuan.
“Pasangan calon diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye lain yang tidak menyalahi aturan dalam peraturan KPU No. 4 tahun 2017 seperti gerak jalan santai, iklan melalui media massa dan lain-lain,” katanya
Mudawiyah juga mengajak pasangan calon agar melaksanakan kampanye dengan menjunjung tinggi nilai Pancasila. “Berikan informasi yang baik dan benar, jalin komunikasi yang baik serta hormati perbedaan agama suku, ras dan agama, sopan, tertib, edukatif dan tidak bersikap provokatif. Kegiatan kampanye dan tahapan pilkada akan terus diawasi oleh Bawaslu dan Panwaslu. Oleh karena itu pasangan calon dan tim sukses agar memperhatikan larangan-larangan pelaksanaan kampanye sehingga tidak melanggar dan menyalahi aturan,” tegasnya.
Masih menurut Mudawiyah kedamaian dan situasi yang kondusif merupakan harapan semua orang dalam masa kampanye. Karena itu pasangan calon dan tim kampanye harus selalu memperhatikan hal-hal tersebut sehingga masyarakat tetap dalam keadaan aman. “Kita harus menjaga agar situasi di Lumajang tetap kondusif,”pungkasnya.(kad/had)
