CB – Hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2018 sekira pukul 23.30 Wib Personil Lidpam Denpom I/1 Pematangsiantar telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. Adi Parulian Siahaan, TTL Pematangsiantar 26 Mei 1986, Umur 31 tahun, Agama Kristen Protestan, Suku/Bangsa Batak/Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Meranti No. 102 Pematangsiantar, di Jl. Tualang Kel. Kahean Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di depan Warnet Blies yang diduga sebagai pengedar Narkoba.
Kronologis kejadian singkat, pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2018 sekira pukul 22.30 Wib Pers Lidpam Denpom I/1 mendapat informasi bahwasanya di Jl. Tualang Kel. Kahean Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di depan Warnet Blies akan ada transaksi penjualan Narkoba jenis Shabu-shabu yg diduga melibatkan oknum TNI-AD.
Dari informasi tersebut Pers Lidpam Denpom I/1 melaporkan kepada Pasi Lidpam Denpom I/1, atas petunjuk Dandenpom I/1 selanjutnya Pasi Lidpam memerintahkan 4 (empat) orang anggota untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 23.00 Wib Personil Lidpam melakukan penyelidikan ke lokasi yang di infokan, setibanya di depan Warnet Blies Personil Lidpam melihat seseorang sesuai ciri ciri yg dicurigai dan langsung melakukan penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di bawah topinya yang dipakai.
Adapun barang bukti antara lain:
1 (satu) plastik clip besar bening yang berisikan: 15 (lima belas) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang yg diduga berisi Narkoba jenis Shabu-shabu.
1 (satu) buah timbangan digital merk IS.
1 (satu) buah dompet kulit warna coklat berisi Sim BI a.n Andika Kurniawan dan resi KTP.
1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih.
1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna berisi jarum suntik dan pipet bening.
1 (satu) bungkus besar plastik clip bening yg berisi plastik-plastik clip kecil bening.
1 (satu) buah Mancis merk M200 warna bening.
1 (satu) buah Topi warna Hitam.
Dan Uang sebesar Rp 438.000,- (empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Selanjutnya Sdr Adi Parulian Siahaan beserta barang bukti diamankan ke Ma Denpom I/1 Pematangsiantar untuk dilakukan Interogasi. (Ertin Primawati)
