CB – Tim EFQR-X kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menggagalkan penyelundupan Kayu Masohi dari PNG menuju Jayapura, Jumat (16/2/2018). Press Release dilaksanakan hari itu bertempat di dermaga Porasko Satuan Kapal Patroli Lantamal X Jayapura.
Dari hasil informasi Tim Intelijen yang bekerjasama dengan Staf operasi maka Sea Rider dengan Tim EFQR-X melaksanakan operasi Pamtas diperairan Yos Sudarso melihat adanya speedboat yang mencurigakan sedang melintasi batas dari PNG menuju ke Jayapura, pukul 08.30 WIT pada posisi koordinat 02.35,10S – 140.45, 35T. Sea Rider berhasil melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan.
Dalam Press Release yang dilaksanakan, Komandan Lantamal X Brigjen TNI (Mar) Ipung Purwadi mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diperoleh data Speedboat tanpa nama berbendera PNG yang dinahkodai oleh Brandon Ambai asal Hamadi beserta tiga orang asal PNG tanpa membawa Identitas resmi sedang membawa muatan kayu Masohi ilegal sebanyak 11 Karung yang berisi lebih kurang 500 kg. Tersangka ini telah melanggar Undang-undang Karantina Pertanian no 16 tahun 1992 dan melanggar Undang-undang Kepabeanan no 17 Tahun 2017 sehingga bisa merugikan negara sampai puluhan juta rupiah, sedangkan untuk tersangka yang dari PNG telah melanggar Undang-undang no 6 Tahun 2011 Tahun tentang Keimigrasian. Tentunya setelah ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan Pomal Lantamal X dan nantinya akan diserahkan kepada pihak berwajib sesuai ketentuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyelundupan kayu masohi ini adalah yang pertama di tahun 2018 dimana sebelumnya tim EFQR X telah menggagalkan penyelundupan ganja pada bulan Januari yang lalu katanya. (Ertin Primawati)
