CB, BANYUWANGI – Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam oleh penyidik satreskrim polres banyuwangi, akhirnya ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten ( Askab) Banyuwangi, Agus Tarmidi (58) sekaligus Kepala Desa Wonosobo Kecamatan Srono , dijebloskan ke ruang tahanan polres , karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap Ahmad Turmudi Kepala Desa Tegalarum Kecamatan Sempu .
Saat keluar dari ruang penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) polres , Agus Tarmidi yang merupakan mantan LSM KODEBA itu tampak loyo dan tidak bergeming sama sekali ketika diapit oleh anggota satreskrim polres menuju ruang tahanan. Bahkan rekan-rekan tersangka Agus Tarmidi tak kuasa menahan haru saat tersangka yang biasa bersuara lantang itu dikeler oleh penyidik menuju ruang tahanan.
Menurut Eko Sutrisno, SH Penasehat Hukum tersangka Agus Tarmidi, setelah dilakukan pemeriksaan yang cukup melelahkan, akhirnya Agus Tarmidi, ketua Askab sekaligus Kepala Desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik ” Pak Agus Tirmidi diduga melakukan penipuan dan pemerasan dan dikenakan pasal 372 dan 368 KUHP ” Papar penasehat hukum tersangka.
Eko Sutrisno menjelaskan, bahwa sesuai dengan pengakuan tersangka, uang yang diterimanya itu merupakan uang pengembalian atas pinjaman pelapor yang terdahulu karena pelapor mempunyai tanggungan “. Jelasnya.
Eko S menambahkan, bahwa pihaknya akan mengupayakan permohonan penangguhan penahanan ” Terkait penahanan ini, kami akan mengupayakan penangguhan penahanan terhadap tersangka Agus Tarmidi “. Jelasnya.
Ditangkapnya ketua Askab Agus Tarmidi yang diduga melakukan pemerasan terhadap Ahmad Turmudi kepala desa Tegalarum Kecamatan Sempu dan digelandang oleh anggota satreskrim di cafe java river dusun krajan desa sempu kecamatan sempu banyuwangi pada hari sabtu sekitar pukul 12.00 wib.
Sementara AKBP Sonny Aditiyawarman Kapolres Banyuwangi,melalui AKP Sodiq Efendi bahwa masalah tersebut ada hubungannya dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan februari 2017 yang lalu terkait pengurusan pendaftaran tanah sistim lengkap (PTSL) dan tersangka mengaku akan menghentikan kasus tersebut dan membutuhkan dana Rp. 50 juta untuk menutup kasusnya di kasi pidsus kejaksaan negeri banyuwangi dan oleh korban diberi uang Rp.10 juta dulu dan sisanya menyusul “. Jelas kasat reskrim.
Dari hasil penangkapan tersebut, anggota satreskrim polres banyuwangi berhasil mengamankan dua bendel uang pecahan seratus ribuan dan pecahan lima puluh ribuan serta satu buah HP milik tersangka yang berisikan hasil percakapan antara tersangka dengan korban. (TIM)
