CB, SURABAYA – Seorang pria bernama Saidil Farodi, warga Jalan Petemon Kali 97, kel. Kupang Krajan Surabaya, diringkus petugas Satuan Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, karena diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan pria 37 tahun tersebut berawal atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran barang terlarang di wilayah sekitar Pasar Tembok, Kec. Sawahan Surabaya.
“Berawal petugas Reskrim Polsek Karangpilang melakukan penyelidikan dengan mencari informasi ke tengah-tengah masyarakat, bahkan sejumlah petugas menyaru sebagai pembeli kopi di sejumlah warung kopi. Setelah mendapat informasi yang cukup valid, petugas selanjutnya membuntuti tersangka (Saidil, red).
“Saat di Pasar Tembok, tersangka Saidil kemudian kita ringkus,” sebut kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo.
Saat diringkus, kami mendapati sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, berupa 1 klip plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu berat bruto kotor 0,31 Gram, 1 HP merk Evercros warna hitam, 1 HP merek VIVO warna Gold, timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 350 Ribu,” pungkas Marji Wibowo.
Tersangka Faidil akan dijerat pasal 114 jo Pasal112 UU RI NO 35 th 2009 tentang Narkotika.
Saat ini petugas Polsek Karangpilang juga terus mengembangkan kasus penangkapan pria yang diduga edarkan sabu-sabu ini. Petugas juga berharap agar masyarakat turut membantu petugas untuk memberantas peredaran barang haram tersebut karena salah satu dampak mengkomsi barang haram itu dapat menyebabkan rusaknya massa depan generasi muda.(Sis/fransisca)