Berdalih Butuh Uang, Pria Ini Nekat Gadaikan Motor Teman Sendiri

CB, Surabaya – Seorang pria bernama Michael Odniel Andre Ozzi Dewa Simbolon (26),ditangkap oleh anggota Polsek Wonokromoa Surabaya. Penyebabnya adalah ia usai menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan nopol L-5459-QN yang tak lain adalah milik temannya sendiri.

“Tersangka yang kami tangkap ini berasal dari Jalan Kebonsari Tengah no.73,kec.Jambangan Surabaya.Ia kami tangkap saat berada di dalam rumahnya,” ujar Kapolsek Wonokromo Surabaya Kompol Rendy Surya Aditama, Rabu (26/9/2018).

Ia menjelaskan bahwa Michael Odniel ditangkap atas laporan Angga Saputra (26), asal Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya, yang tidak lain teman akrabnya. Angga melapor ke polisi kalau motor Honda Vario dengan Nopol L-5459-QN miliknya itu digadaikan tersangka Michael.

Tersangka dan korban adalah teman akrab sehingga korban tidak menaruh curiga ketika tersangka meminjam sepeda motor miliknya di daerah pasar beras Bendul Merisi Surabaya.

Ketika tersangka mendatangi korban saat itu juga tersangka meminjam sepeda motor milik korban Honda Vario nopol l 5459 QN yang ketiga itu terparkir di depan warung daerah Pasar Bendul Merisi

“Karena kami akrab, korban tidak curiga dan menyerahkan sepeda motor juga STNK nya,” kata pelaku Michael.

Kapoksek Wonokromo Surabaya Kompol Rendy Surya Aditama juga menjelaskan, setelah diberikan pinjaman sepeda motor milik korban saat itu juga digadaikan oleh tersangka di daerah Pakal dengan seseorang yang tidak dikenalnya sebesar Rp. 3.000.000, yang tanpa diketahui oleh pemilik motor.

Terbongkar Penipuan ini, ketika motor korban dipakai oleh seseorang yang menggadai dari pelaku. Ketika motor diminta oleh leasing (Debt Collector) pembawa motor itu mengatakan mendapat motor dari Michael.

“Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya dan diamankan menuju Mapolsek,” pungkas Rendy

Barang bukti yang diamankan berupa, 2 lembar surat keterangan dari Leasing serta satu lembar fotokopi BPKB.

Pelaku kini mendekam dalam penjara Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.( cis / sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *