CB, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tandes, Surabaya telah mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur, Selasa (30/10/2018).
Dari ungkap kasus itu, Unit Reskrim Polsek Tandes meringkus pelaku AR (56) warga Jalan Manukan Lor, Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes Surabaya.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas VI SD.
Kapolsek Tandes Kompol H. Kusminto, SH., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus itu bermula dari laporan keluarga korban tentang kasus pencabulan yang dialami oleh Mawar.
“Mendapat laporan tersebut, Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tandes yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung bergerak mendatangi lokasi kejadian dan langsung meringkus pelaku,” kata Kapolsek Tandes, Kamis (1/11/2018).
Kapolsek melanjutkan dari pengakuan korban, tindakan cabul itu sudah tiga kali dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya.
“Dari pengakuan korban, tindakan cabul sudah dilakukan sebanyak tiga kali, pertama di rumah kos Jalan Banjarsugihan, kedua dan ketiga dilakukan di Jalan Dumar Industri, Asem Rowo,” jelas Kusminto.
Modus yang digunakan pelaku menurut keterangan Kapolsek Tandes dengan cara mengajak makan korban dan memberikan sejumlah uang kemudian pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan menciumi korban.
“Tersangka ini modusnya memberikan uang dan mengajak korban makan. Setelah itu di TKP, tersangka melepas baju korban kemudian menciumi, dan meremas payudara serta menggesek gesekan kemaluannya ke kemaluan korban,” ungkap Kusminto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Tandes, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ( sis)
