BUPATI SEGERA PANGGIL KADES PANDANSARI

CB, Lumajang – (21 November 2018) – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., akan segera memanggil Kepala Desa Pandansari Kec. Tempeh. Hal itu, disampaikan bupsti saat menemui pengunjuk rasa masyarakat KOPPAS (Komunikasi Paguyuban Petani Pesisir Selatan) yang berunjukrasa di Gazebo Alun-alun utara Kabupaten Lumajang, Rabu siang (21/11/2018).

Menurut Rangga, informan peserta aksi unjuk rasa, ini dilatar belakangi oleh pematokan sepihak yang dilakukan oknum perangkat desa di lahan petani sekitar rawa pesisir pantai wilayah Desa Pandansari. Petani  juga sering diintimidasi untuk mau menjual lahannya.

Usai melakukan aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Lumajang, aksi tersebut juga berlanjut di depan Kantor Bupati Lumajang.

Cak Thoriq mengajak pengunjuk rasa berdialog bersama. Setelah mendengar permasalahan yang disampaikan, Cak Thoriq akan segera memanggil Kepala Desa Pandanwangi Kec. Tempeh untuk dimintai keterangan.

Bupati akan segera melakukan pendalaman informasi dengan BPN Lumajang.                                  “Saya akan segera panggil pak kepala desa, soal urusan investor itu urusan bupati karena perizinan semua di pemkab. Saya juga akan berkordinasi dengan BPN, soal sejarah tanah. Saya akan lakukan pengecekan,” ujar Bupati.

Dalam aksi tersebut, KOPPAS mendesak BPN menghentikan pengukuran dan pematokan di tanah sawah rawa di Pandanwangi.

Diduga pematokan dilakukan oleh oknum perangkat Desa. Mereka mendesak BPN memegang komitmennya waktu di DPRD, bahwa tidak akan mengeluarkan sertifikat di tanah sengketa sawah rawa Pandanwangi ( 5 September 2018).

Pendemo meminta Bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Desa yang sudah menyalahi wewenangnya. Sanksi tersebut sesuai amanat UU No 6 Tahun 2014,  tentang Desa  (Had/gus).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *