2018, DATUN LAKUKAN PEMULIHAN KEUANGAN NEGARA SENILAI Rp. 1.09 MILIAR

CB, Banyuwangi – Selain mengemban tugas untuk melakukan tindakan dalam bentuk penuntutan, penetapan hukum dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kejaksaan negeri banyuwangi juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana bersyarat dan putusan bersyarat.

Oleh karena itu, kejaksaan juga melaksanakan dan mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum dan tindakan hukum lain, pemerintah dan masyarakat di bidang perdata, tata usaha negara, pemulihan dan perlindungan hak di wilayah hukum kejaksaan negeri banyuwangi.

Bukan hanya itu, kejaksaan negeri banyuwangi juga melakukan kerja sama dan kordinasi dengan instansi – instansi terkait di banyuwangi, baik BUMD maupun BUMN, serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lain dalam kebijakan penegakan hukum.

Dalam hal pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang dilakukan oleh kejaksaan negeri banyuwangi adalah menyangkut pemulihan keuangan negara dan perlindungan hak dengan memperhatikan kepentingan – kepentingan umum.
Seperti disampaikan oleh Adonis, SH. MH Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, melalui Sulisyadi, SH. MH, Kasi Datun Kejaksaan negeri banyuwangi bahwa ” Dalam kurun waktu tahun 2018 ,kejaksaan negeri banyuwangi telah melakukan kerja sama dengan instansi – instansi terkait, baik BUMD maupun BUMN yang ada di banyuwangi sebanyak 25 instansi, 106 SKK dan telah melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp. 1.000.009.000.- ( Satu miliard sembilan ribu rupiah) “. Pungkasnya. ( Imm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *