CB, Lumajang – Pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 sekira pukul 15.00 Wib, Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, SH, M.Hum telah berhasil menangkap Satu dari tiga Orang pelaku yang diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak remaja perempuan (kejadian selasa 23 Desember 2018),sedangkan identitas pelaku yang sudah di amankan
UBAIDILLAH Alias OBET, Laki laki lumajang 01 Mei 2000, Pendidikan terakhir SMP, tidak bekerja, Alamat Dsn. Pemukiman Rt/Rw 002/014 Ds. Pandanwangi Kec. Tempeh Kab. Lumajang.
di TKP berperan memegang tangan korban dan menutup mulut korban/sudah tertangkap
NURUL, alamat Ds. Pandanarum, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang. (DALAM PENGEJARAN, di TKP berperan sbg orang yang melakukan persetubuhan terhadap korban.
MUHAMMAD ROSI, Alamat Ds. Pandanarum, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang. DALAM PENGEJARAN, di TKP berperan sbg orang melakukan persetubuhan terhadap korban
KRONOLOGIS KEJADIAN DARI HASIL PENGUNGKAPAN OLEH TIM RESMOB, SEBAGAI BERIKUT
Pada hari minggu tgl 23 Desember 2018 sekitar Pkl 11.00 Wib, Sdr. BURHANUDDIN alias UDIN sebagai Pacar Korban datang kerumah menjemput korban untuk jalan2 ke titik Nol Jembatan Gladak Perak Kec. Candipuro, dengan menggunakan SPM Kawazaki Ninja miliknya.
Sekitar Pukul 12.00 Wib, Sdr. BURHANUDDIN alias UDIN bersama Korban tiba ditujuan titik Nol Jembatan Gladak Perak Kec. Candipuro – Lumajang.
Sekitar Pukul 15.30 Wib, saat perjalanan kembali Sdr. BURHANUDDIN alias UDIN bersama Korban, mampir ke bawah jembatan Selowansi LJS Pasirian dan bertemu dgn temannya yang sudah dikenal bernama RANDOM dan OBET serta 4 orang lainnya laki-laki yang tidak dikenal yang saat itu sedang pesta minum Alkohol 70% dan memaksa Sdr. BURHANUDDIN alias UDIN (Pacar korban) untuk ikut minum hingga mabuk tertidur tidak berdaya dan tidak ingat lagi kejadian selanjutnya.
Sekitar Pukul 18.00 Wib, saat Sdr. BURHANUDDIN alias UDIN (Pacar korban) sudah mabuk tertidur dan tidak berdaya, Sdr. NURUL dan Sdr. ROSI mengajak Sdr. OBET untuk pindah tempat dengan menggunakan 2 SPM membawa KORBAN yang sudah dalam keadaan mabuk dengan cara dibonceng dan didudukkan ditengah menggunakan Sepeda Motor jenis Honda Scoppy warna putih milik NURUL, korban didudukkan ditengah dan dibelakang diapit oleh Sdr. OBET, sedangkan Sdr. ROSI sendiri mengikuti dari belakang dgn menggunakan Sepeda Motor Honda Beaf warna putih miliknya.
Sekitar 1 Km dari lokasi semula tepatnya dikebun singkong sebelah barat jembatan selowangi jalan LJS, Korban diturunkan dari SPM dan disetubuhi secara bergantian.
Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban SH, SIK MH, MM. menegaskan Timnya setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu dari pelaku, telah melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukumnya serta telah memerintahkan kepada Kasat Reskrim untuk melakukan pengejaran dan menangkap dua pelaku lainnya yang melarikan diri serta pelaku lainnya yang terkait serta dua sepeda motor yang digunakan para pelaku dari lokasi pesta miras ke TKP., tegas Arsal.(Had/gus)
