Asyik Judi Domino Tiga Warga Simo ini Di Kecrek

CB, SURABAYA –   Tiga tersangka pelaku kartu judi domino Muriyanto (40), Sumartak (42) dan Hendy Wibisono (33), terpaksa dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal Surabaya.

Ketiga warga Jalan Simo Jawar Surabaya itu, tidak berkutik saat digerebek polisi sewaktu asyik banting kartu judi domino menggunakan taruhan uang.

Penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat ada perjudian di Jalan Simo Jawar Gg.III Surabaya. Polisi yang mendapat informasi tersebut langaung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ada tiga orang yang asik bermain judi domino.

Mereka tidak sadar bahwa polisi yang berpakaian preman sedang memantau. Penggerebekan dilakukan. Ketiganya diamankan beserta barang bukti.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga lelaki tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijebloskan ke dalam tahanan.

“Selain mengamankan ketiga tersangka kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ucap Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono, Selasa (1/1/2019).

Ia menambahkan, dari tangan tersangka ada satu set kartu domino dan uang tunai Rp 72 ribu.

“Pengakuan dari ketiga tersangka hanya mengisi waktu luang. Uang hasil judi digunakan untuk tambahan makan dan ngopi,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya diatas tiga tahun penjara. ( sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *