Operator : bongkar kedok Kades, anggaran lapangan voly direkayasa dan Bumdes fiktif
CB, SULTENG – Aduh…. sangat berani tanpa rasa takut dengan hukum diduga seorang Kepala Desa melahap Anggaran Dana Desa dengan membawa jabatan pimpinan dan semena-mena perintahkan anggotanya untuk merekayasa anggaran agar mendapatkan untung dari dana tersebut.
Suara Keras menggelegar Kepala Desa ini sampaikan dihadapan wartawan seakan-akan tidak berdosa bersumpah-sumpah merasa tidak bersalah dengan menuduh Bahwa tim Desa nya, Khususnya Operator dan Tim Pelaksana Tekhnis Kegiatan Desa (TPTKD) itu pembuat masalah.
Ternyata Kades tersebut kebakaran jenggot, karena Operator Bongkar kedok Kadesnya dan berani bersaksi bahwa semua ini atas perintah Kadesnya untuk merekayasa ungkapan ini disampaikan dihadapan wartawan.
Awalnya dari pengadaaan tong sampah pada Tahun 2017 banyak warga mempertanyakan tentang itu, karena pengadaan tong sampah pada saat itu dianggarkan dan dilaksanakan secara membangun memakai semen dibentuk menjadi tong sampah namun mengalami perubahan, hanya tong sampah karet yang diadakan sebanyak 30 tong sampah, anggaran diperkirakaan sekitar Rp.8.200.000,- .
Idris Selaku Kepala Desa Sibado Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala Profinsi Sulawesi Tengah saat di temui di Rumah Sakit Undata palu menyebutkan dengan kalimat “ saya tidak memegang anggaran Dana Desa, ini ulah Tim pelaksana kegiatan Desa dengan operator sehinggah laporan pertanggung jawaban untuk Tahun 2017 tertunda alias belum disetorkan sebutnya.
Disamping itu Idris katakan hal ini sudah disampaikan di Bupati tentang masalah tersebut bahkan Ia menyalahkan dari tim pemeriksa belum memproses masalah itu, sangat aneh dia menyebutkan tidak memegang dana Desa namun saat ditanya si Pemegang jabatan sebagai bendahara Desa adalah Anak KandungNya.
Setelah selesai pertanyaan tentang tong sampah berlanjut ke permasalahan Lapangan Volly dan dana Bumdes yang diduga disalah gunakan demi keuntungan pribadi serta sengaja merekayasa data anggaran Desa.
Disini Kades masih juga menyebutkan bahwa ini ulah operator dan membenarkan Pembangunan lapangan Volly ball itu swadya masyarakat dibangun tahun 2017 sampai selesai akan tetapi dia memberi alasan lapangan Volly sengaja dianggarkan tahun 2018 dengan pagu Rp 58.000.000,- itu untuk pembayaran pemilik tanah dibayarkan sebesar 20 juta sementara sisa dana 38 diberikan kepada warga untuk HOK nya. Pernyataan Kades dinilai masih berbeli-belit karena disini warga tidak pernah ada menerima dana apapun dari Kades, berdasarkan informasi dari warga setempat.
Sementara Tuduhan Idris ke tim Desanya dibantah Oleh Aprina Selaku mantan Operator saat dihubungi lewat hp, Ia menyatakan bahwa semua itu atas perintah kepala Desa yang sengaja memperintahkan agar menganggarkan Lapangan bola volly yang sudah jadi pada tahun 2017 atas swadaya masyarakat, namun dianggarkan ditahun 2018 dengan besar dana digunakan Rp.58.000.000,-
Aprina mengatakan,” saya dipaksa untuk membuat laporan rekayasa karena kades yang bertangung jawab jika bermasalah dibelakangi dipenjara, anggaran laporan Volly dipaksa agar dibuat laporan rekayasa, anggaran Bumdes dipaksa untuk direkayasa pembelian alat pertanian dan perkebunan ternyata fiktif, saya sudah sampaikan ini sudah salah pak Kades ini temuan hanya dijawab Bukan kamu yang dipenjara tapi Kades bertanggung jawab,” ungkap Aprina
Warga desa meminta kepada pihak-pihak terkait agar melakukan tindakan khusus pemeriksaan dengan dana Desa tersebut karena sudah banyak pelangaran-pelanggaran sudah terjadi dan sikap –sikap Arogan seorang pemimpin. (Tim)
