Delapan Tersangka Perdagangan Satwa Langka Di Tangkap Ditreskrimsus Polda Jatim Di Berapa Lokasi

CB, Surabaya – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar Konferensi Pers terkait tersangka tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Wilayah Surabaya, Jember dan Kabupaten Bondowoso. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan Pasal 40 ayat 2, Pasal 21 ayat (2) huruf a, Pasal 21 ayat (2) huruf b serta Pasal 21 ayat (2) huruf d.

Dalam pernyataannya Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa ada 8 tersangka dan 1 DPO dalam kasus ini. “Dari kedelapan identitas tersangka penjualan satwa yang dilindungi tersebut yakni Mohamad RSL (24) , AN (32), VS (32), AW (35) serta RR (32) yang berhasil dibekuk di Kota Surabaya, Sedangkan untuk tersangka MR (30), BPH (22), DD (26) berhasil ditangkap di daerah Kabupaten Jember dan Bondowoso,” bebernya saat acara Press release, Rabu (27/3/2019) pagi.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan, bahwa Perdagangan Satwa langka yang dilindungi itu berlangsung mulai Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019. Ia menegaskan tersangka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda yakni di Surabaya, Jember serta Bondowoso.

Kronologis kejadiannya yakni Pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 petugas Unit 1 Subdit IV Tipidter mendapat informasi tentang adanya jual beli satwa yang dilindungi yang berada di Kota Surabaya, setelah itu pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2019 sekitar pukul 08.00 WIB petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan rumah tersangka dan benar adanya di rumah tersangka RSL ditemukan adanya satwa-satwa yang dilindungi yakni lima ekor komodo, 1 ekor Binturong, 1 ekor kakak tua jambul kuning, 1 ekor kakatua Maluku, 5 ekor burung Nuri Bayan, 5 ekor Perkici Flores, 1 ekor Kasuari Gelambir dua keadaan Offset serta 1 buah tengkorak bertanduk rusa. “Petugas juga mengamankan lima buku rekening, 5 kartu ATM, 7 unit HP, 4 buah pipa paralon yang sudah dimodifikasi, 1 kardus coklat serta 4 kontainer box,” tambahnya.Sedangkan untuk penangkapan tersangka wilayah Kabupaten Jember dan Bondowoso kronoliginya yakni pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 WIB petugas unit 1 Subdit IV tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat laporan dari masyarakat yang akan melakukan perdagangan satwa melalui Off line dan Online dengan menggunakan akun FB Mild Bold Call, Baong Pet’s dan Vitty Sayankmamaselamanya (Rereuye) yang memperjual belikan satwa dilindungi, Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan teknik Undercover dan ditemukan identitas asli dari Ketiga alamat akun tersebut yaitu tersangka MR dari Jember, BPH dari Bondowoso serta tersangka DD dari Kabupaten Bondowoso. ” Untuk jalur perdagangan dan pembeli satwa ilegal masih dalam pengembangan penyidikan penyidik Subdit IV,” imbuhnya.

Dari penangkapan Pihak Ditreskrimsum Polda Jatim kepada 3 tersangka, Petugas berhasil mengamankan 10 ekor berang-berang, 5 ekor kucing kuwuk, 1 ekor Jelarang, 7 ekor lutung budeng, 6 ekor trenggiling, 1 ekor Cukbo ekor merah, 1 ekor Elang Bido serta 2 ekor lutung budeng. Petugas juga mengamankan 5 kandang kurungan kawat, 11 keranjang buah, 2 karung warna putih, 1 tas ransel serta 4 buah HP. ( sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *