PERTEMUAN SINKRONISASI PROGRAM KE-PU-AN URUSAN CIPTA KARYA DAN SUMBER DAYA AIR SUL-TENG

CB, SUL-TENG –  Kamis (28/3) kemarin digelar acara Pertemuan Sinkronisasi program kegiatan Ke PU- An Urusan Cipta Karya dan Sumber Daya Air  Lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah di Hotel Swiss-Belinn di Kabupaten Luwuk, acara pertemuan tersebut berlangsung dalam sehari dan berjalan lancar. Disini Abdul Razak sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan SDA Provinsi Sulawesi Tengah memberikan keterangan terkait hasil  pertemuan Sinkronisasi.

Ia menyebutkan ‘’ kalau acara yang saya ikuti di Kabupaten Luwuk itu adalah Acara Sinkronisasi Ke PU-An Bidang Cipta Karya dan Bidang Sumber Daya Air yang dihadiri oleh seluruh Pemerintah Xdaerah Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tengah  Khususnya Bappeda dan Dinas PU Kabupaten Maupun Kota, Tujuan pelaksanaan forum ini adalah mensinkronisasi  Pembangunan Provinsi dan Kabupaten /Kota  serta pembangunan Antar Kabupaten / Kota se Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka penyelarasan program prioritas Provinsi guna pencapaian Target prioritas Provinsi Tahun 2019.  Acara ini didahului dengan pemaparan Program atau kegiatan 2019 dari kami selaku Kadis Cipta Karya dan Sda Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemaparan dari Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Tangah Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang diwakili oleh Djoni Eko Prasetyo ST selaku Kasi Perencanaan pada BPPW  terang Abdul Razak.

Materi yang disampaikan oleh Eko adalh menyangkut perkenalan Tupoksi Balai yang baru dibentuk di Sulawesi tengah, Pembentukan  Balai Prasarana Permukiman wilayah ini agak berbeda dengan Balai Prasarana Jalan Nasional (BPJN) Maupun Balai Wilayah Sungai (BWS) . Kalau BPJN melaksanakan Tugas kewenangan Nasional (Pusat), sedangkan BPPW tidak memiliki kewenangan Pusat. Semua yang dilaksanakan oleh BPPW adalah kewenangan Daerah Khususnya di Bidang Cipta Karya melalui sumber dana APBN, makanya dalam hal ini harus sinkron dengan daerah Provinsi maupunKabupaten dan Kota kata Abdul Razak.

Abdul Razak juga menambahkan BPJN dan BWS semua memiliki Kewenangan nasional ( Kewenagan Pusat ) di Daerah, sedangkan BPPW sama dengan Dinas PU daerah mengelolah kegiatan Bidang Cipta Karya yang menjadi kewenangan daerah, hanya saja kalau BPPW melalui dana APBN ,dan dinas PU daerah melalui dana APBD masing-masing terangnya.. (fadri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *