CB, MAGETAN- Masa kampanye telah berakhir, memasuki Minggu, 14 April 2019, sudah masuk pada tahapan masa tenang yang akan berlangsung selama 3 hari. Yakni tanggal 14, 15, dan 16 April, yang merupakan masa larangan untuk berkampanye.
Memasuki masa tenang itu, segala jenis alat peraga kampanye (APK) ataupun bahan kpanye (BK) harus dibersihkan. Disampaikan Ketua Banwaslu Kabupaten Magetan Hendrat Subiyakto ,pihaknya bersama jajaran terkait mulai menertibkan APK yang tidak ditertibkan sendiri oleh para Partai Politik (Parpol) dan peserta pemilu lainya.
Prinsipnya, Bawaslu akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk membersikan APK di seluruh wilayah Magetan. Yang sebelumnya Bawaslu sudah terlebih dahulu mengimbau seluruh peserta pemilu dan peserta kampanye untuk menurunkan atau mecabut sendiri APK dan BK miliknya sebelum masa tenang.
“Pada masa tenang tidak boleh ada lagi APK yang terpasang, maka dari itu bagi APK yang tidak ditertibkan sendiri oleh tim kampanye Parpol atau Caleg hari ini akan tertibkan semua,”ujarnya dalam sambutanya dalam acara sosialisasi pengawasan tahapan hari tenang dan doa bersama, Minggu (14/4).
Sementara itu Arief Purnomo, anggota Bawaslu Kabupaten Magetan Divisi Hukum mempertegas, bahwa pada masa tenang ini, peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun. Seperti menyampaikan citra diri, visi-misi, dan mempengaruhi orang lain untuk memilih.
Seluruh alat peraga kampanye yang tersebar di jalan-jalan juga harus di copot. Bila peserta Pemilu melanggarnya, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana karena berkampanye di luar jadwal.
Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.
Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
“Menurut saya Pasal 523 ini yang pas adalah ayat (2),jika melanggar larangan diatas dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp 48 juta,”pungkasnya.(ton)
Ket.Foto: Memasuki Masa Tenang Anggota Bawaslu Copoti APK Dan BK.(Anton/Cahaya Baru)
