TERSANGKA FATHUR, DI CIDUK OLEH TEAM COBRA POLRES LUMAJANG

CB, LUMAJANG – (21/04/2019) Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap pelalu curanmor di Tkp Dusun Pondok asri Desa Kedungrejo Kec Rowokangkung Kab Lumajang.

Tersangka atas nama FATHUR (44 th) Alamat Dusun Krajan Desa Tekung Kec Tekung Kab Lumajang. Dirinya ditangkap pada 20 april 2019 karena memboyong sepeda motor merk Juve warna hitam Nopol : N-4397-YJ milik MOCH RIYANTO, (25th) alamat Dusun Pondok asri Desa Kedungrejo Kec Rowokangkung Kab Lumajang.

Tim Cobra harus melakukan upaya paksa dalam penangkapan Tersangka. Saat dilakukan penangkapan, dirinya tidak mengindahkan peringatan petugas dan berusaha melarikan diri.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengkonfirmasi penanhkapan tersebut “Tim Cobra berhasil menangkap pelaku pencurian motor yg baru saja terjadi kemarin. Tersangka sempat kabur dan naik ke atap rumah milik warga sekitar. namun berkat kesigapan Tim Cobra yg mengepung rumah tersebut, Tersangka dapat disudutkan dan berhasil diamankan ke Mapolres Lumajang” terang Arsal.

“Tim Cobra akan dalami kejahatan-kejahatan lain yang dilakukannya. Saya yakin masih banyak TKP lainnya yang dia sembunyikan, karena dalam 1 hari saja dia sudah melakukan 3 kali pencurian” pungkas Arsal kembali

Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra menerangkan “saat ini saya akan lakukan  pemeriksaan intensif kepada tersangka dan akan kembangkan kasusnya. karena dari pemeriksaan awal saja pelaku mengaku telah melakukan kejahatan beberapa kali dalam waktu 1 hari” pungkas Hasran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Tersangka telah melakukan 3 kali aksi pencurian dihari yang sama. Adapun aksinya ialah :

1. Kasus pencurian Hand Phone

kejadian tgl 20 April 2019 sekira pukul 07:00 Wib di Wonokerto Kec. Tekung Kab. Lumajang. barang yang berhasil diambil 1 buah hand phone mrek Gionee warna Putih kombinasi Pink.

2. Kasus curanmor

kejadian tgl 20 April 2019 sekira pukul 12:00 Wib, di Desa Sumberanyar Kec. Rowokangkung Kab. Lumajang.

barang yang diambil 1(satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna hitam.

3. Kasus Curanmor

Kejadian tgl 20 April 2019 sekira pukul 18:45 Wib,Tepatnya didepan rumah Dusun Pondok asri Desa Kedungrejo Kec Rowokangkung Kab. Lumajang.

Barang yg diambil sepeda motor merek Juve, warna hitam Tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman dipidana penjara paling lama 9 Tahun,”ungkapnya,(Hardi/zai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *