BPPKAD GELAR SOSIALISASI PROSEDUR PENGELOLAAN DAN KENAIKAN TARIF SEWA TANAH PERTANIAN ASET KOTA PROBOLINGGO

CB, Probolinggo – Kegiatan sosialisasi pengelolaan tarif sewa tanah pertanian milik aset Pemkot yang diadakan DPPKAD kota Probolinggo

Guna memberikan kebijakan serta pemahaman terhadap warga berkaitan dengan sewa tanah milik Pemkot Probolinggo yang pada tahun 2019 ini menaikkan tarif sewa tanah pertanian, maka bertempat di Gedung Puri Manggala Bhakti Pemkot Probolinggomelalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar sosialisasi Prosedur pengelolaan dan Kenaikan Tarif Sewa Tanah Pertanian Aset kota Probolinggo, Selasa (07/5) dan dilakukan secara bertahap selama dua kali pada hari yang sama, pagi hari untuk penyewa dari Kecamatan Kanigaran; Mayangan dan Kademangan. Pukul 13.00 dilanjutkan penyewa di Kecamatan Wonoasih dan Kedopok.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil walikota HM Soufis Subri yang sekaligus membuka sosialisasi ini. Kemudian nampak, Wakil Ketua DPRD Mukhlas Kurniawan, Ketua Komisi I DPRD Abdul Azis dan Kasi Datun Kejari Elan Zaelani, Kepala OPD dilingkup Pemkot Probolinggo, Camat serta 705 warga penyewa tanah aset Pemda.

Agus Dwi Wantoro S.Pt, M.Si, sekretaris BPPKAD kota Probolinggo dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi menyangkut pengelolaan dan kenaikan tariff sewa tanah pertanian asset kota Probolinggo ini yaitu menjalin silaturahmi antara Pemkot dengan para penyewa tanah pertanian milik aset daerah, “Kemudian memberikan pemahaman dan pengertian kepada penyewa tentang hak dan kewajiban serta larangan larangannya. Memberikan informasi terkait kenaikan tarif sewa tanah pertanian asset Pemkot Probolinggo.”Ujarnya. Ditambahkan oleh Agus bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan informasi bahwasannya ada kenaikan tarif sewa atas tanah yang selama ini dikelola warga.

Menurut Wakil Walikota Ir HM Soufis Subri, Aturan ini diharapkan bisa memberikan pemahaman beberapa kebijakan anyar sesuai perwali 27 tahun 2019. Penyewa tanah mendapat penjelasan tentang pengelolaan dan kenaikan tarif sewa tanah meliputi prosedur sewa, luas lahan dan masa sewa. Pasalnya, aturan sewa tanah aset memang harus diperbarui karena jumlah warga yang ingin menyewa lebih banyak melebihi jumlah aset di Pemkot Probolinggo.

Bidang Aset pada BPPKAD sudah punya rumusan membatasi penyewa agar lebih tepat sasaran. Penyewa diprioritaskan petani dan warga Kota Probolinggo yang tidak punya lahan sendiri dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Luas lahan yang disewa maksimal 4000 m2 (satu iring) dengan tetap memperhatikan hamparan tanah.

Masa sewa dibatasi lima tahun dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya. “Kenapa? Karena dikhawatirkan ada hal yang tidak sesuai prosedur. Misalnya ada pengalihan status, nunggak, menyewa tidak mau membayar, lahan dibiarkan dan adanya alih fungsi. Alih fungsi boleh asal ada surat dan persetujuan dari Bidang Aset. Jika ada galeng (pematang) di tengah lahan yang disewa tidak boleh dihilangkan begitu saja,” beber Wawali Subri.

Penyewa tanah pertanian aset harus membayar sewa setiap tahunnya dan mengelola tanah aset sesuai peraturan. Kenaikan harga, lanjut Subri, dilakukan semata-mata menyesuaikan harga kewajaran dengan melibatkan kajian menggunakan pihak ketiga atau konsultan.

“Konsultan itu yang menyatakan apakah kenaikan sewa itu wajar apa tidak. Tak ben sroben ngunggek agi reggeh (tidak sembarangan untuk menaikkan harga), yang menentukan konsultan. Dan, kenaikan harga itu nanti masuk PAD Kota Probolinggo yang ujungnya kembali untuk rakyat melalui pembangunan daerah,” ujar Subri.

Diketahui, sejak tahun 2011 hingga 2018 Rp 750 per m2, tidak ada kenaikan tarif sewa dari pemkot. Mulai tahun 2019 tarif sewa tanah aset meningkat sesuai dengan tipe kelasnya. Per tahunnya untuk tipe A Rp 1500 per m2, tipe B Rp 1400 per m2, tipe C Rp 1300. Tipe tersebut tergantung kualitas dan kesuburan tanah. paling subur dan ada sumber air harganya tipe A.

Para penyewa pun dilarang mengalihkan sewa tanah secara sepihak atau menjual kembali ke pihak lain, apalagi mengubah fungsi tanah pertanian yang disewa menjadi perkebunan. Pemerintah pun telah menetapkan sanksi alternatif sebanyak tiga kali teguran dan akan dicabut haknya untuk menyewa tanah aset. Subri berharap, semua yang diberi fasilitas oleh pemkot dengan niatan awal yang baik, maka dalam prosesnya juga bisa berjalan dengan baik. Jangan sampai nunggak atau bahkan tidak bayar, karena pemkot telah bekerjasama dengan pihak berwenang yaitu kejaksaan dan kepolisian apabila mengarah ke pidana.

“Saya informasikan, sampai dengan sekarang ada 17 orang yang diperiksa kejaksaan karena telah menyalahgunakan haknya sebagai penyewa aset dan mengabaikan kewajibannya,” tegasWawali.
Pemkot pun juga selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk mengetahui apakah prosesnya betul dan sesuai aturan. Oleh karenanya, wawali meminta sebelum tanda tangan kontrak sewa aset, warga bisa mempelajari dan memahami terkait dengan berbagai macam hal.

“Diperhitungkan juga kerugian yang mungkin akan muncul. Jangan coba-coba sewa lalu kalau tanahnya jelek komplain. Kalau sudah rugi, penyewa tidak punya hak komplain. Jangan sampai rugi a pidato, untung sap mekesap (kalau rugi banyak bicara, kalau untung diam),” kata Subri disambut riuhnya komentar penyewa di Puri Manggala Bakti.

Sosialisasi pagi itu sengaja disaksikan DPRD dan pejabat hukum agar tidak ada kesan neko-neko ke masyarakat umum. Wawali kembali berpesan, penyewa aset harus punya keahlian dan mempelajari resikonya. Jika penyewa tidak siap pemerintah dapat melanjutkannya ke orang lain yang telah mengantri.

Pemaparan juga disampaikan oleh Elan Zaelani SH,MM perwakilan dari Kejaksaan Negeri kota Probolinggo yang mengatakan bahwa Kejaksaan yang dapat membantu Pemda dalam upaya penyelesaian kasus perdata. Elan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan kerjasaman dengan Pemkot Probolinggo termasuk berkaitan Lidigasi atau fasilitasi lainnya. “Pandangan kami aset merupakan kekayaan miik Negara yang bisa dihitung dengan uang. Bila ada penyimpangan dalam pengelolaannya maka akan terjadi hilangnya kekayaan Negara. Ini yang ada hubungannya dengan korupsi.”Ujarnya.

Ditempat berbeda, Ir Imanto MM, Kepala BPPKAD kota Probolinggo sat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan yang berhubungan dengan asset Negara, perlu disampaikan pada masyarakat, agar kedua belah pihak tidak bergesekan dengan hukum. “Semua telah diatur dalam perwali”Ujar Imanto. (Mamad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *