Pada saat penyegelan PT Garam di Desa Sejati Kecamatan Camplong
CB, SAMPANG – Setelah di lakukan penyegelan akhirnya Pimpinan PT Garam (Persero) angkat bicara terkait Penyegelan sementara beberapa bangunan PT Garam yang berada di Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang pada Kamis (13/06/19) kemarin.
Direktur Pengembangan PT Garam (Persero) Edward Harianja jumat 14/6 kemarin menjelaskan sesuai regulasi yang baru pengurusan AMDAL harus dilakukan per unit bangunan.
“Untuk bangunan lama seperti pelabuhan dan Gudang sudah ada AMDAL dan masih berfungsi,” katanya
Sementara bangunan baru untuk pengembangan seperti Perkantoran sedang dalam proses pengurusan, ditegaskan sebenarnya PT Garam (Persero) tidak ada permasalahan dengan Pemkab Sampang
Ia mengaku pihaknya sudah menghimbau kepada Managemen PT Barata supaya peduli terhadap lingkungan terutama pengerjaan proyek dan menjalin Silaturahmi dengan Pemkab maupun pihak terkait.
Sebelumnya, Satpol PP Sampang dengan di dampingi Pejabat Kecamatan Camplong melakukan Penyegelan sementara terhadap sebagian banguanan PT Garam yang ada di Desa Sejati Kecamatan Camplong.
Sebelum melakukan Penyegelan sementara Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang Hj Chairijah SH MH memberikan penjelasan dan menyodorkan Berita Acara Penyegelan sementara untuk di tanda tangani, namun karyawan yang menerima saat itu tidak mau tanda tangan karena merasa bukan kapasitasnya.
Dalam Berita acara disebutkan dasar dari Penyegelan sementara Perda no 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perda no 9 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Kepala Daerah no 16 tahun 2014 tentang Ijin Lingkungan.
Berdasarkan keterangan Hj Chairijah SH MH bangunan yang disegel sementara Mess Karyawan, Aula dan Gudang Bangunan baru. (die)
