CB SUL-TENG, kepala Balai Drs. Hi.Hasan Bisri menyebutkan Pengertian dari HER REGISTRASI pendataan kembali atau pendaftaran ulang akan segera dilaksaankan dalam waktu dekat ini berdasarkan hasil rapat di BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XX PROVINSI SULTENG kemarin sore maksud dan tujuannya adalah sebagai berikut :
- Pendataan Kendaraan Angkutan Umum lebih Terupdate
- Mengetahui Jumlah Armada dalam satu perusahaan Angkutan Umum
- Mengetahui Perizinan yang masih berlaku dan yang tidak
- Mengetahui Jumlah Perusahaan Angkutan Umum yang masih Aktif
Herregistrasi Angkutan Umumu meliputi sebagai Berikut;
- Angkutan Umum Angkutan (AKAP) Yang melakukan registrasi adalah BPTD Wilayah XX Provinsi Sul-Teng
- Angkutan Umum (AKDP) yang melakukan registrasi adalah Dinas Perhubungan Profinsi Sulawesi Tengah
- Angkutan Umum (ANGKOT) yang melakukan Registrasi adalah Dinas Perhubungan Kota PALU
Rencana Jadwal dari hasil pertemuan ketika itu kegiatan akan dimulai 17 Juli sampai 22 Juli 2019 kegiatan ini dilakukan dikota Palu dan luar kota Palu,untuk kota Palu Pelaksanaanya di Terminal Mamboro, Terminal Tipo dan full perusahaan masing di Kota Palu, kalau di Kabupaten Lain Toli-Toli dan Boul karena Angkutan sana Melayani Toli dan Gorontalo sebutNya ( Fadri )
