CB,Sampang – Penyuluhan dan Sosialisasi Dalam rangka kegiatan Non Fisik TMMD ke 105 Kodim 0828/sampang, di Desa karang anyar Kecamatan ketapang Kabupaten sampang,jumat (19/19)
pemateri Waka lantas aiptu sugianto.S.H. yang menjelaskan tetang Hukum dan keamanan lingkungan.
Dirinya mengarahkan kepada masyarakat terutama pada siswa siswi Al nur Desa karang anyar. supaya tertip hukum, sehingga apa bila mengendarain sepeda motor supaya di lengkapi dengan surat suratnya dan di lengkapi mulai dari surat ijin mengemudi sim.lampu.dan kaca spion.
“Apa bila pergi keluar kota apa hendak berpergian agak jauh agar kita bisa aman, kemudian gunkan helem yang Standar Nasional Indonesia (SNI) jangan sembarangan pakai helm, jangan pakain helm bangunan dan helm yg tidak ada tali pengamanya nanti ditup angin helmnya terbang,” tuturnya.
Dirinya menghimbau kepada para siswa dan siswi umur dibawah 17 tahun jangan menggunakan sepeda motor , dikarenakan belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM,
“Untuk mendapatkan SIM di Usia 17 Tahun, jika anak sudah mendapatkan SIM, kita himbau agar patuhi rambu rambu lalu lintas supaya kita selamat dalam mengendarai sepeda bermotor.(die)
