CB, Surabaya – Apes keempat pengamen harus berurusan dengan hukum saat Di tangkap unit Reskrim Polsek Tandes membawa Narkotika Jenis sabu – sabu, keempat tersangka pengamen jalanan itu May Harjo ( 22 ) Bringin Selatan I /03 RT 09 RW 01 kel. Bringin , Moch Rafli Chandra Yasminto ( 18 ) Klakahreji Bringin Selatan II /23 Kel. Sememi, Rizky Rahmat Kurniawan ( 22 ) Bandarejo Gg. Asri RT 04 RW 05 / kel. Sememi Sby ,Sumariyono ( 22 ) Klakahrejo Lor Gg.Cempaka No. 35 RT 04 RW 09 kel. Kandangan Sby .pada Hari Jumat ( 18juli 2019 ) .
Pada saat unit reskrim polsek Tandes melakukan tugas mencurigai dua orang pengendara sepeda motor merk Honda beat yang berwarna hitam dengan Nopol L 6175 FJ terlihat Sangat tergesa gesa akhirnya pelaku Di hentikan Oleh petugas polisi Dari polsek Tandes setelah itu Kedua pengendara motor tersebut yang telah Di curigai akhirnya Di lakukan penggeledahan terhadap Kedua pengendara, namun salah satu pengendara Rizky Dari tangannya telah melempar bungkusan plastik yang Di duga berisikan sabu – sabu.
Selanjutnya petugas memerintahkan untuk mengambil Lagi bungkusan plastik tersebut ternyata benar bahwa bungkusan plastik klip kecil tersebut berisikan sabu – sabu setelah Di tanya Oleh petugas bahwa barang tersebut diakui milik kedua tersangka yang di belinya dengan harga Rp 250.000 .
Pada saat di introgasi uang yang didapat tersebut dari hasil mengamen berempat sehingga Kedua tersangka tersebut di keler untuk menunjukkan keberadaan dua orang temannya. Akhirnya dua orang temannya di tangkap di rumah kost – kos annya , setelah tertangkap keempat tersangka di bawa ke poliklinik rajawali untuk dilakukukan test urine dan hasilnya keempat tersangka hasilnya positif mengkonsumsi narkoba Jenis sabu – sabu.
Selanjutnya keempat tersangka akhirnya dibawa ke polsek tandes guna penyidikan lebih lanjut dengan barang Bukit 1 poker sabu sabu, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 tutup alat bong, 1 potongan pipet kaca dan 1 Scop potongan sedotan plastik . Keempat tersangka dikenakan Pasal 112 ayat ( 1) pascal 132 away ( 1 ) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . ( sis )
