Pemkot Surabaya Hibah Tanah Ke Polda Jatim Cacat Prosedur

CB, Surabaya – Hibah tanah oleh Pemkot Surabaya yang akan diberikan ke Polda Jatim untuk pembangunan Kantor Polsek di wilayah hukum Polrestabes Surabaya menjadi sorotan.

Selain Dewan Pengawas Persatuan Pemegang Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) Mufti Mubarrok, kini giliran praktisi hukum Unair, Faizal Kurniawan.(26/7/19).

Menurutnya langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya jelas menabrak aturan di Permendagri 19/2016.

“Dalam permendagri tersebut hibah yang dilakukan Pemkot Surabaya harus mendapat persetujuan DPRD,” kata Faizal.

Menurut Faizal, jika Pemkot Surabaya tidak mematahui Permendagri maka hibah yang dilakukan Pemkot Surabaya cacat prosedur.

“Yang jelas hibah tersebut cacat prosedur,” tegasnya.

Jika cacat prosedur tetap dipaksakan maka penegak hukum punya domain untuk melakukan penyelidikan.

“Kalau memang cacat prosedur itu menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Maka polisi berwenang untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Untuk kasus seperti itu (cacat prosedur), katanya pihak penegak hukum sudah tidak perlu lagi menunggu pengaduan masyarakat (Dumas).

“Intinya, prinsipnya memerlukan persetujuan DPRD kecuali ada syarat-syarat lain yang diatur dalam Permendagri tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebelumnya telah memberi hibah tanah ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk pembangunan tiga kantor polsek baru di Surabaya meliputi Gunung Anyar, Lakarsantri, dan Bulak.(rf/lg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *