CB, Tanah Bumbu – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Kalimantan Selatan menggelar kegiatan edukasi guna memberikan pemahaman sekaligus memberikan informasi kepada komunitas netizen tentang penyebaran informasi yang bernuansa jurnalistik.
Kegiatan sosialisasi KIM tersebut digelar digedung PKK, Kapet Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan baru- baru ini , Bahwa KIM itu dibentuk dari masyarakat dan untuk masyarakat , pemerintah menjadikan komunitas netizen sebagai mitra pemberi informasi secara timbal balik .
Pada kesempatan itu Kadis Kominfo yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik, Julian Tridana mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk penguatan komunitas para netizen yang merupakan bagian dari Kelompok Informasi Masyarakat(KIM) . Lanjutnya, pada era orde baru KIM dikenal dengan Kelompencapir (Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa). Karena itu Diskominfo Tanah Bumbu ingin supaya komunitas netizen dapat meberikan informasi yang akurat dan dapat mengantisipasi netizen melakukan suatu pelanggan hokum akibat salah unggah dan tulisan dimedia social.
Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmi menanggapi peran komunitas netizen sebagai penggiat pencari informasi diakui lebih cepat jika dibandingkan dengan media mainstream yang lain. Akan tetapi pedoman terpenting sebagai netizen tersebut diharapkan lebih mengutamakan undang-undang ITE no 19 tahun 2016, pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik termasuk pasal 311 ayat 1 KUHP tentang fitnah, tuturnya.
Terkait pemahaman media online dan media social juga turut diuraikan pada kesempatan tersebut , dalam pandangannya bahwa media social beda dengan media online , Sementara dimedia online yang sudah terverifikasi dianggap telah miliki legalitas dan badan humum yang sah . akan tetapi jika ada satu pemberitaan yang merugikan salah satu fihak , maka masalah tersebut pun tidak bisa langsung dibawa kejalur hukum.( Jhon)
