IPHPS di Desa Patalan terindkasi “dimainkan” Perhutani dan LMDH saling tuding

CB, Probolinggo – Serah kelola hutan perhutanan sosial kepada Kelompok Tani Hutan telah dijadikan alasan bagi para oknum yang berkepenting dalam kegiatan pemanfaatan hutan sosial. Hal ini tidak hanya menjadi tudingan dan isapan jempol belaka.

Seorang pemegang Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) telah bermain dengan seorang pengusaha tambang yang beroperasi di sekitar wilayah hutan sosial di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo. Kuswono Santoso yang telah megang IUP OP Nomor : P2T/15/15/02/III/2017 atas nama UD. Anugerah yang beralamat di Desa Gending Kecamatan Gending Kabupaten Problinggo dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangannya harus melewati areal perhuutanan sosial yang telah di serahkan pemanfaatannya kepada salah seorang pemegang Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tanggal 19 Juli 2017 nomor : SK.3933/MENLHK-PSKL/PSL.0/7/2017.

Untuk bisa membawa materal tambang milik Kuswoni Santoso harus melawati areal perhutanan sosial yang telah diserahkan pemanfaatannya kepada petani hutan yang tercantum SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Maka di buatlah surat kesepakatan bersama antara Kuswono dengan Petani hutan pemegang IPHPS pada tanggal 2 Mei 2017. Dalam kesepakatan tersebut telah tertuang tentang Kewajiban penambang untuk memelihara dan memperbaiki jalan yang dilalui.

Larangan untuk menebang pohon, melebarkan jalan serta merubah fungsi pada areal perhutanan sosial tersebut.

Namun kenyataannya semua ketentuan itu dilanggar oleh Kuswono Santoso pemilik tambang IUP OP Nomor : P2T/15/15/02/III/2017. Dari hasil pemantauan media ini Kuswono Santoso telah melakukan pengerukan pada kiri dan kanan jalan desa yang berada dalam areal pertambangan sosial setinggi kurang lebih 5 meter sepanjang kurang lebih 100 meter. Material dari pengerukan tersebut berupa material yang di duga di kirim ke Pabrik Semen Bosowa Banyuwangi.

Saat di konfirmasi pihak KPH Probolinggo, melalui Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama yang akrab dipanggil Gatot menjelaskan bahwa seluruh kewenangan pemanfaatan perhutanan sosial telah diserahkan sepenuhnya kepada KTH (Kelompok Tani Hutan) yang telah mendapat IPHPS. “Kami (perhutani.red) sudah tidak mempunyai kewenangan apapun di areal yang sudah ada IPHPSnya” imbuh Gatot.

Namun hal yang berlawanan dengan keterangan dari Suhariyanto Ketua Lembaga Masyarakat Hutan (LMDH) Desa Patalan. Suhariyanto menyatakan, kewenangan pengawasan, pengendalian dan pengamanan areal perhutanan sosial adalah kewenangan dari Perhutani. “Pemanfaatan hutan, memang telah di serahkan kepada petani hutan pemegang IPHPS, namun pengawasan, pengendalian agar tidak terjadi pelanggaran, masih merupakan kewenangan Perhutani” jelas Suahariyanto.

Sekjen GNKL Prbolinggo menyatakan, “Kalau di lihat dari kondisi areal tersebut jelas telah terjadi pelanggaran oleh penambang. Karena telah jelas tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama yang telah di tanda tangani bersama.” Lebih lanjut sekretaris GNKL Probolinggo menyatakan, “Saya akan berkoordinasi dan melaporkan hal ini kepada ketua GNKL Probolinggo.

Dan apabila dalam kajian GNKL Probolinggo terbukti adanya pelanggaran, maka kami akan melaporkan hal ini kepada Kementerian ESDM dan Gubernur Jatim melalui Kantor P2T Provinsi. Dan selanjutnya kami akan melaporkan pelangaran ini kepada Unit Pidter Polres Kota Probolinggo.”

Pihak penambang Kuswono Santoso saat di konfirmai tidak memberikan keterangan apapun dengan alasan masih dalam kondisi pemulihan penyakit stroke. Untuk keterangan lebih lanjut media ini agar menghubungi Suhariyanto ketua LMDH Patalan.(M.H)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *